Aparat gabungan TNI dan Polri kembali melakukan giat penyemprotan disinfektan di wilayah Petamburan sekitar Markas FPI dan kediaman Habib Rizieq Shihab pada Jumat (27/11/2020)/Suara.com/Bagaskara)
(Suara.com/Bagaskara)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama (LDNU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Sutanto mengaku bergembira mendengar pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (Ormas FPI) oleh pemerintah Indonesia.
Dalam video pernyataannya, Sutanto mengatakan ia gembira dan bersuka cita dengan keputusan pemerintah Indonesia yang telah membubarkan ormas radikal FPI.
"Saya H Sutanto S. Sos I, Ketua Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama Kabupaten Rokan Hulu, dalam hal ini menyambut dengan sangat suka cita, menyambut dengan gembira atas munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. Dalam rangka pelarangan Ormas Intoleran, Ormas Radikal, tentu kami sebagai wakil NU sangat mendukung dan berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia. Ini kado terindah diakhir tahun 2020 tepat juga 11 tahun KH Abdurrahman Wahid Meninggal Dunia. Kami mendukung kebijakan pemerintah, NKRI Harga Mati," ucap Sutanto sebagi bentuk pernyataan sikap dalam video berdurasi 1,20 menit, Kamis, 31 Desember 2020.
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama, Siak Provinsi Riau juga mendukung langkah pemerintah Indonesia untuk membubarkan Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (Ormas FPI), Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam video singkat, Sekretaris Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Siak, Mukharom menyebutkan pembubaran FPI ini sebagai kado terindah untuk menyambut tahun yang akan datang, serta untuk keutuhan NKRI.
"Saya Sekretaris PCNU Siak, Mukharom, atas nama Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengapresiasi keputusan pemerintah dengan dibubarkannya FPI dipenghujung tahun 2020. Sebagai kado terindah untuk tahun yang akan datang bagi bangsa Indonesia yang bhineka dan keutuhan NKRI. Tanpa FPI di bumi pertiwi, amar makruf nahi mungkar tetap berjalan, semoga Allah SWT melindungi dan meridhoi langkah kita bersama ..amin," ucap Mukharom dalam video singkatnya, Kamis, 31 Desember 2020.
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Mereka yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) itu adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.