Polsek Tampan Musnahkan 2.280 Botol Jamu Palsu Cap Tawon Klanceng

Jamu-Tawon-Klenceng.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tampan menggelar pemusnahan barang bukti jamu palsu sebanyak 2.280 botol merek Tawon Klanceng di Mapolsek Tampan jalan HR Soebrantas Panam, Senin, 28 Desember 2020.

 

Total jamu palsu yang diamankan Polsek Tampan, 27 November lalu yakni 190 Dus dengan isi satu kardus 12 Botol dengan tersangka empat orang.

 

"Sebanyak 190 Kotak Kardus jamu palsu kita musnahkan dengan membuang isi (air jamu) ke dalam parit dan botolnya kita hancurkan," ucap Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Novi Loviko kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 28 Desember 2020.

 


Selain jamu palsu yang siap edar, jajaran Tim Polsek Tampan juga menghancurkan beberapa bahan pembuat jamu (rempah-rempah) lainnya.

 

"Para pelaku mendistribusikan jamu buatannya kepada pengusaha yang sudah dikenalnya, dan sudah diedarkan ke wilayah Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu dan Sorek, Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Pabrik jamu ilegal di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, telah beroperasi selama enam bulan meraup untung sebesar Rp 60 juta.

 

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, modal pelaku dalam memulai usaha home industri jamu ilegal ini sebanyak Rp 150 juta dengan keuntungan sebesar Rp 60 juta.