Pengacara Sebut Andi Putra-Suhardiman Amby Lakukan Politik Uang

paslon-kuansing2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Melalui kuasa hukumnya, Asep Ruhiyat & Partner, Paslon Halim-Komperensi mengajukan gugatan hasil Pilkada Kuansing. Halim-Komperensi meminta Penetapan hasil Pilkada yang dilakukan KPU Kuansing yang menetapkan Kemenangan Andi Putra-Suhardiman Amby dibatalkan. 

 

Melalui 15 kuasa hukumnya Halim-Komperensi mengajukan gugatan kendati selisih suara antara pemenang, Andi Putra-Suhardiman Amby dan mereka lebih dari 1,5 persen yang merupakan syarat sengketa. 

 

 

 

Raihan 52.383 suara Halim-Komperensi berselisih 19.900 suara dari Andi-Suhardiman yang meraih 70.283 suara. 


 

Meski demikian kuasa menyebut hal ini seharusnya bukan halangan melakukan sengketa Pemilu dengan alasan ditemukannya pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Paslon Andi-Suhardiman. 

 

Dalam tuntutan tersebut, kuasa hukum menyebut adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Andi-Suhardiman yakni tidak memenuhi Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari pihak kepolisian di 34 titik kampanye. 

 

Selain itu kuasa hukum juga menyoalkan penyalahgunaan kewenangan kepala yang menguntungkan Paslon Andi Putra-Suhardiman di Desa Sikakak kecamatan Cerenti, Desa Pangkalan Indarung, kecamatan Singingi, dan Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman. 

 

Politik uang juga disebut dilakukan paslon Andi-Suhardiman di Desa Pembatang Kecamatan Pangean dan Desa Pulau Panjang Kecamatan Inuman. Selain itu Suhardiman juga dituding membagikan kartu jaminan sosial ASA. 

 

Selain ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan simpatisan Andi-Suhardiman kepada Paslon Halim-Komperensi juga dilaporkan terjadi di Facebook pada 25 September 2020 dan 28 September 2020.

 

 

Atas hal ini, Halim Komperensi meminta Kemenangan Paslon Andi Putra-Suhardiman agar dianulir dan mereka di-diskualifikasi serta dilakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).