Diputus Pacar, Remon Lempar Bom Molotov ke Rumah Eks Kekasih

Pelempar-molotov.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Cinta ditolak bom molotov bertindak.  Ungkapan tersebut disematkan kepada Remon Syahputra (33). Tak terima diputuskan sang kekasih dan malah memutuskan untuk membakar rumah pacar dengan bom molotov di jalan Cemara nomor 9 Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Sabtu, 12 Desember 2020

 

Saat beraksi, remon juga mengajak temannya  RS (35) merupakan warga jalan Aman gang Melur RT 002/007 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

 

 

 

Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Maitertika mengatakan penangkapan kedua tersangka RS dan ARS berhasil dibekuk jajaran Tim Opsnal, Selasa, 15 Desember 2020.

 

"Pelaku sakit hati diputuskan pacar dan mencoba untuk membakar rumah Dina Ayu Pradita (28) yang merupakan warga Limbungan, Kecamatan Pesisir Kota Pekanbaru," ucap AKP Maitertika kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 19 Desember 2020.


 

Kapolsek Rumbai Pesisir menceritakan kronologis pelemparan bom molotov ke rumah korban, yang saat itu sedang berada di lantai dua kamar Dina Ayu.

 

Tiba-tiba terdengar suara ledakan dari arah teras lantai rumahnya, lalu korban berlari melihat dan didapati api sudah menyala dan membakar dua buah kursi kayu yang berada di atas teras rumahnya, Sabtu, 12 Desember 2020 dinihari.

 

Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut.

 

Setelah api berhasil dipadamkan ada pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran tersebut.

 

"Menindaklanjuti laporan dari korban, tim langsung bergerak usai mendapat laporan kalau tersangka berada di rumahnya dan mengejar kedua pelaku yang saat itu berada di Bengkalis," tambah Kapolsek Rumbai Pesisir.

 

"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, dan saat diinterogasi terhadap tersangka, RS dan ARS mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiapkan botol M.150 yang di isi sumbu dan bensin," pungkasnya.

 

Kedua pelaku menuju rumah korban dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS.

 

 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e)  K.U.H.Pidana, setelah dilakukan pemeriksanaan urine dengan hasil (+) mengandung amphetamin / shabu.