Pemko Pekanbaru Minta Pengelola Hentikan Operasional KTV dan Sky Club

Tes-Urine-Pengunjung-Dugem.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tempat hiburan malam Sky Club & KTV di areal Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru jadi sorotan lantaran puluhan pengunjung kedapatan positif mengonsumsi narkoba pekan lalu, (5/12/2020).

Padahal belum lama klab malam itu sudah disegel oleh Pemko Pekanbaru. Sky Club & KTV sebelumnya bernama S Club ditutup pada 14 September 2020 lantaran ada indikasi peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil razia dan penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru pada Minggu (6/9) malam.

Mereka menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika. Polresta Pekanbaru menetapkan satu orang sebagai tersangka, dari 76 orang pengujung S Club di Star City yang terjaring razia saat itu.


Setelah berganti nama Sky Club & KTV oleh pihak manajemen baru, mereka mendapat izin buka kembali oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tidak jera, di lokasi hiburan malam itu kembali ditemukan pengunjung positif memakai narkoba. Sabtu 5 Desember 2020 waktu dini hari, Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Sky Club dan KTV.

Setelah dilakukan tes urine kepada pengunjung, hasilnya 25 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui DPMPTSP, mengeluarkan surat pada tanggal 8 Desember 2020. Surat ini perihal penutupan tempat hiburan.

Quarte Rudianto selaku pembina dalam surat itu meminta pengelola untuk menutup dan menghentikan kegiatan operasional tempat hiburan malam Sky Club dan KTV sampai masalah proses hukum selesai.

Tempat hiburan malam itu sudah melanggar pernyataan yang telah dibuat kepada DPMPTSP, sebagai salah satu pernyataan untuk menjalankan operasional hiburan malam Sky Clun dan KTV.