Satpol PP Pekanbaru Akui Buka Segel Hiburan Malam Atas Koordinasi Dinas Penanaman Modal

Tes-Urin-Pengunjung-Star-City.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyesalkan masih ada indikasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

"Kita baru buka pekan kemarin segelnya, saya heran kenapa masih tetap ada narkoba," ujarnya saat ditemui awak media, Senin 7 Desember 2020.

Burhan menyebut bahwa Sky Club KTV ternyata merupakan hiburan malam yang dulunya bernama S Club. Kini tempat itu sudah berganti nama dan manajemen.

Lokasinya berada di areal Star City, Jalan Jendral Sudirman. Tepat tiga bulan yang lalu, S Club disegel lantaran ada indikasi peredaran narkoba.

Namun akhirnya lokasi hiburan malam itu pun berganti nama menjadi Sky Club KTV. Satpol PP sudah membuka segel hiburan malam tersebut pada pekan lalu.


"Setahu saya ada surat dari DPMPTSP untuk dibuka kembali. Namun manajemennya berbeda, maka kita lakukan," ungkapnya.

Menurutnya, indikasi peredadan narkoba yang terjadi di dalam hiburan malam usai pembukaan segel itu di luar kewenangan Satpol PP. Mereka hanya membuka segel atau menutup tempat hiburan itu usai izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP).

"Kalau segel ya kita segel, kalau diperintahkan tutup lagi oleh pak wali, ya saya tutup. Tidak berani saya langsung tutup, karena semua kan ada prosesnya. Urusannya ke PTSP. Di situlah koordinasi antara OPD terkait," tegasnya.

Dirinya menegaskan bisa saja menyegel kembali tempat hiburan yang terindikasi ada praktek peredaran narkoba. Mereka tetap berkordinasi dengan DPMPTSP dan OPD terkait.

Pihaknya menanti surat terkait pencabutan izin hiburan malam itu. Ia siap menutup hiburan malam yang keberadaannya meresahkan masyarakat.

"Kita tutup kalau sudah ada surat dari DPMPTSP terkait pencabutan izinnya. Tak terpikir saya bahwa ada kejadian itu di sana. Kalau ndak mau berbenah ya kita segel," ucapnya.