Hj Azlaini Agus Bilang Ada yang Merasa Jadi Tokoh Melayu Tolak HRS

Hj-Azlaini-Agus5.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus menyebut aksi unjuk rasa tanggal 23 November 2020 yang menolak kedatangan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai aksi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

 Diketahui aksi ini penolakan ini mengatasnamakan 45 elemen ormas padahal ternyata mereka hanya mencatut nama saja. 

 

Ia menegaskan korlap atau siapapun yang menggerakkan aksi tanggal 23 November 2020 harus bertanggung jawab atas pencatutan nama tokoh maupun ormas tersebut

 

 

 

Ia mengecam tokoh-tokoh yang mendaku diri sebagai tokoh Melayu padahal gagal memaknai adat dan istiadat Melayu. 

 

"Banyak orang yang tidak memahami Falsafah, Sejarah, Adat Istiadat dan Tradisi Melayu Riau, tetapi berani mengatasnamakan dirinya sebagai Tokoh Masyarakat Riau. Tokoh Gadungan namanya. Yang demikian itu yang seharusnya ditindak," ujar Azlaini Jumat, 4 Desember 2020. 

 


Azlaini mengingatkan, masyarakat Melayu Riau sejak zaman Sang Sati Purba berkuasa di Temasek (sekarang Singapura) sampai Masa Kejayaan Melaka - Johor - Riau hingga saat ini, selalu bersikap terbuka kepada siapa saja yang datang ke wilayahnya dengan damai. 

 

Hal ini terutama Kedatangan para Ulama, Tuan Guru, maupun para Da'i, karena itu adanya aksi penolakan terhadap HRS, jelas tidak menunjukkan jati diri masyarakat Riau. 

 

Selain itu Azlaini Agus juga mengesalkan mengapa aksi tersebut justru mendapat dukungan dari Kapolresta Pekanbaru dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). 

 

Azlaini menilai Polresta telah bersikap ambigu karena sepanjang masa pandemi covid-19 ini semua kegiatan aksi Unjuk rasa tidak ada yang diterbitkan STTP oleh kepolisian dengan alasan mencegah penularan covid-19, tetapi untuk aksi tanggal 23 November 2020, tidak berlaku aturan tersebut. 

 

"Kita kesalkan dari gerakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut Kapolresta Pekanbaru menunjukkan sikap double- standart, tidak konsisten, dan tidak profesional," Tegas mantan anggota DPR RI ini. 

 

Azlaini menegaskan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, seharusnya tidak ada double-standart. Ia menginginkan asas Indonesia sebagai negara hukum, every people has equality before the law, ditegakkan. 

 

"Seharusnya Polisi tidak bersikap seperti itu, baik dalam melaksanakan penegakan hukum, kamtibmas, maupun dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," Tegas Azlaini. 

 

 

Ia juga berharap, dalam proses hukum terhadap Ketua FPI Kota Pekanbaru, Muhammad Al Husnie Thamrin dan anggota FPI Kota Pekanbaru, Muhammad Nur Fajri dilakukan dengan seadil-adilnya.

 

"Jajaran Polresta Pekanbaru khususnya dan Kepolisian pada umumnya, tetap bersikap profesional, dan tidak diskriminatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan menempatkan warga negara sebagai musuh Polri, hanya karena berbeda posisi dan berbeda pandangan," tegas dosen hukum UIR ini.