Pelayanan Terganggu karena Bau Busuk TPSS, Kapolsek Senapelan Surati Camat

Polsek-Senapelan.jpg
(Roni Tuah/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Aroma busuk dari Tempat Pembuangan Sampah Sementara atau TPSS yang terletak di belakang Mapolsek Senapelan di jalan Wakaf, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, mendapat keluhan dari warga yang sedang melakukan pengurusan surat kehilangan.

 

Hal ini disampaikan kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika pada Selasa 10 November 2020, pada saat ia bersama Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya dan beberapa anggotanya melihat langsung ke pembuangan sampah tersebut.

 

 

 

"Disini saya sudah menjabat kurang lebih satu bulan lebih sedikit, selama saya menjabat, Selalu ada keluhan dari masyarakat pada saat menerima laporan dan mengurus surat rekomendasi SKCK, pada saat saya mengambil apel pagi, sudah tercium nih bau sampah," Sebutnya.

 

Masyarakat yang mendatangi Mapolsek Senapelan dikatakan Dany, selalu mengeluhkan aroma bau busuk dari sampah tersebut. Ia mengatakan, keluhan warga ini telah disampaikan ke pihak Kecamatan Senapelan sebanyak dua kali.

 

"Kita disinikan ada pelayanan masyakat juga, jadi masyarakat komplain sama kita, kita menyampaikan juga kepada pemerintah, dalam hal ini sudah kita sampaikan ke pak camat, kemudian kita layangkan surat juga ke pak camat, suratnya ini juga telah kali kedua, yang pertama di tahun 2018 terkait masalah keberadaan tempat pembuangan sampah di belakang Mapolsek kita, kemudian belum ada tanggapan, kami membuat surat ke Pemerintah Kota melalui pak camat Senapelan terkait masalah sampah ini,"Ungkapnya.

 


Setelah dirinya berkomunikasi dengan pihak Kecamatan, ada beberpa solusi yang berikan. Pertama dikatakan Dany, Dipindahkan, dan yang kedua dibenahi.

 

"Setelah kita berkomunikasi dengan pak camat, ada solusi dari pak camat, dipindahkan ataupun dibenahi, karena apa, kalau misal dipindah tempatkan pemerintah harus mencari tempat, dimana, kemudian kalau benahi, disini sudah ada tempat pengolahan sampahnya," Katanya.

 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Tempat Pengolahan Sampah Masyarakat telah dibangun Pihak Kecamatan Senapelan, Sejak 5 tahun lalu yang berada didepan TPSS. akan tetapi, tempat tersebut tidak dipergunakan.

 

"Belum sama sekali digunakan (Tempat Pengolahan Sampah), jadi hal inikan sayang, mereka dapat digunakan tapi tidak digunakan, akhirnya ada beberpa masyarakat yang memanfaatkan sampah ini sebagai pakan ternak babi, jadi itulah yang dibongkar lagi," jelasnya. 

 

Menurutnya, yang dilakukan beberapa masyarakat di TPSS telah menyalahi aturan. Hal inilah yang mengakibatkan aroma dari sampah tersebut, tercium hingga ke Mapolsek yang dipimpinnya.

 

"Seharusnya Tempat Pembuangan Sampah Sementara ini, tidak boleh dirusak, tidak boleh dibongkar sampahnya, nanti, ditempat pembuangan sampah akhir barulah dapat dipisahkan, sampah organik, sampah non organik, dijadikan pupuk," Katanya.

 

Saat rombongan Kapolsek berada di Tempat Pembuangan Sampah Sementara, seorang pria bernama pak AS yang mengaku telah menjaga TPSS sejak 30 tahun lalu mengatakan, kondisinya dahulu berpagar dan tidak boleh ada yang masuk selain petugas kebersihan.

 

"Sudah 30 tahun, memang disini lokasinya, dulu memang lengkap semuanya ada pagar, jadi sampah tidak ada beterbangan seperti ini, orang-orang ini dulunya tidak boleh masuk, orang-orang ini seperti yang dibilang bapak tadi kan, sudah dikoyak-koyak sampahnya, jadi orang kerja terganggu," Jelasnya.

 

 

Ia juga mengatakan, TPSS diperuntukan bagi warga yang tinggal di Kelurahan Padang Terubuk, Kelurahan Padang Bulan, Kelurahan Kampung Baru, dan Kelurahan Kampung Bandar.

 

Dirinya juga sependapat dengan keluhan warga melalui Kapolsek Senapelan, bahwa, Tempat ini harus dipindahkan ataupun dibenahi, agar aroma tak sedap tidak menggangu. Pak AS juga mengatakan Kepada Media, sejak dirinya menjaga tempat tersebut, tidak pernah mendapat upah ataupun gaji dan bekerja sendiri. 

 

"Sejak beberapa tahun ini, tidak pernah mendapat gaji, jadi saya lah yang bantu membersihkan," Ungkapnya.