Hanya 209 Titik di Kota Pekanbaru yang Punya izin dan Bayar Pajak

Papan-reklame3.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Sejumlah papan reklame yang punya izin di Kota Pekanbaru mencapai 209 titik. Posisinya menyebar di sejumlah ruas jalan utama kota.

 

Titik papan reklame paling banyak di Jalan Jendral Sudirman. Jumlahnya mencapai 78 tiang reklame. Di Jalan HR Soebrantas ada sebanyak 49 titik.

 

 

 


Kemudian di Jalan Tuanku Tambusai sebanyak 36 titik. Lalau di Jalan Riau sebanyak 34 titik.

 

"Ada juga di Jalan Arifin Achmad. Jumlahnya mencapai 12 titik," terang Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Rudi Misdian, Selasa 10 November 2020.

 

Dirinya menyebut, penentuan titik tiang reklame sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

 

Titik pemasangan tiang reklame ini, kata Rudi, merupakan titik yang diperbolehkan. Sementara lokasi yang tidak diperbolehkan adalah yang berdiri di fasilitas publik. Satu contohnya tiang reklame di trotoar.

 

 

"Jadi titik di perwako itu lokasi yang boleh dipasang dan ada izin semua," pungkasnya.