Juru Parkir Liar Kutip Parkir hingga Rp 5000 di Sukaramai Trade Centre (STC)

Ali-Suseno2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menindak tegas Jukir nakal tersebut.

Pasalnya Juru parkir (Jukir) liar di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, mengutip parkir tidak seuai Peraturan Daerah.

Padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tarif parkir roda dua hanya Rp1000 dan roda empat Rp 2 ribu.

Namun di lapangan, para jukir mengutip parkir mendapai Rp 5000.


Mereka juga mengarahkan pemotor untuk parkir di depan STC.

Padahal di tempat tersebut dilarang parkir.

"Jika ada pelanggaran, jukir meminta tarif parkir di atas perda, maka kita minta Dishub menindak tegas, dan sosialisasi harus dilakukan lagi," katanya.

Tak itu saja, kalau di tempat tersebut dilarang parkir, maka Jukir liar harus ditertibkan.

Karena parkir liar hanya akan menganggu kenyaman masyarakat berlalu lintas.

"Panggil koordinator parkirnya dan terapkan aturan dalam Perda. Pengawasan juga harus rutin dilakukan," katanya, Kamis 9 Juli 2020.