Dihadapan Perwakilan Mabes Polri, Bawaslu Sampaikan 182 Kasus Pidana Pemilu

polri-dan-bawaslu-riau.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kanit I Subdit II Ditpidum Bareskrim Polri, AKBP Wagino, SH menyambangi kantor Bawaslu Riau guna bersilaturahmi usai menggelar Pemilu 2019 lalu.

Kunjungan yang diwakilkan empat orang perwakilan Bareskrim Polri ini ialah bertujuan menanyakan langsung kepada Rusidi terkait penanganan dan jumlah Pelanggaran Pidana Pemilu yang sudah atau masih dalam proses hukum.

Pertemuan berlangsung singkat, sekitar 55 menit atau hampir 1 jam itu membahas tentang jumlah pelanggaran pidana pemilu yang sedang atau sudah ditangani pihak Bawaslu Riau.

"Secara umum, jumlah pelanggaran pidana pemilu tahun ini sebanyak 182 pelanggaran pidana yang terbagi menjadi 2 yaitu 97 Pelanggaran dari temuan pengawas, dan 85 pelanggaran dari laporan masyarakat dan peserta pemilu," kata Rusidi, Kamis, 11 Juli 2019.


Terhadap dugaan Pelanggaran Pidana yang sudah ataupun masih dalam proses penaganan sentra Gakkumdu se-Riau, terdapat 12 laporan dan temuan yang sudah sampai proses penyidikkan hingga putusan di pengadilan.

Dari 12 laporan tersebut, berkembang menjadi 16 putusan di pengadilan. Adapun 16 putusan tersebut dengan keterangan 3 Pelanggaran Pidana Vonis bebas, dan 13 Pelanggaran Vonis Pidana.

Selain itu, Rusidi menjelaskan bahwa jumlah terdakwa dari 16 putusan tersebut ada sebanyak 18 Orang dengan rincian 15 Orang terpidana, dan 3 orang dari 1 putusan yang belum incracht.

1 Putusan tersebut berada di Kabupaten Indragiri Hulu,di mana terdakwa mengajukan banding putusan pengadilan Negri (PN) Rengat ke PN Pekanbaru.