Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Pernikahan dini alias menikah dibawah umur di Kabupaten Bengkalis terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang mengajukan dispensasi menikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bengkalis, Jalan Lembaga, Senggoro, Bengkalis.
Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis, Muhammad Kadafi Bashori menyebutkan selama 2018 pihaknya menerima sekitar 40 pemohon dispensasi menikah.
"Sedangkan untuk tahun ini terhitung Januari hingga April 2019, permohonan sudah mencapai 20 perkara," kata Muhammad Kadafi Bashori kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 9 Mei 2019.
Dijelaskan, Muhammad Kadafi Bashori. Sekian banyaknya perkara itu dikarenakan mayoritas pemohon yang mengajukan dispensasi mengalami kehamilan di luar nikah atau yang sering disebut Married by Accident (MBA).
"Dispensasi nikah dikarenakan umur tidak mencukupi sudah enam perkara dikabulkan atau diputuskan," terangnya.
Diakuinya, cukup memprihatinkan dengan meningkatnya permintaan dispensasi menikah ini. Apalagi, mayoritas mereka yang meminta diapensasi menikah dibawah umur yang dinyatakan belum layak menikah.
'Kebanyakan pelajar putus sekolah. Diantaranya ada juga yang lulus SD tidak melanjutkan, ada juga sekolah SMP sudah kelas tiga," terangnya prihatin.