Banyak Foto Jokowi di Billboard Berbayar, Ini Kata Bawaslu Riau

Jokowi-Maaruf-di-Billboard-berbayar-Pekanbaru.jpg
(Hasbulah Tanjung)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bersikap diskriminatif dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menyusul banyaknya pertanyaan di masyarakat terkait pembiaran banyaknya Billboard bergambar Paslon Pilpres Nomor urut 1 Jokowi dan Maruf Amin.

Dikatakan Rusidi, secara aturan memang Capres diperbolehkan memasang APK di Billboard berbayar maupun dalam bentuk bingkai spanduk dan baliho.

"Untuk capres itu memang dibolehkan, tidak ada pengecualian, tapi kebetulan yang masang cuma Jokowi saja," ungkap Rusidi, Jumat, 25 Januari 2019.

Meskipun begitu, ada batasan jumlah dalam memasang APK Paslon Capres dan Cawapres namun sejauh ini menurut Rusidi belum melewati batas jumlah.


"Memang ada batasan, misalnya di satu kelurahan cuma boleh dua Billboard, tapi sekarang masih dalam batasan," tambah Rusidi.

Selain itu, dalam APK di Billboard berbayar, para caleg juga di larang menumpang dalam gambar Capres dan Cawapres.

"Kalau ada foto caleg nya baru tidak boleh, itu akan kita tertibkan kalau ada," tuturnya.

Terakhir, Rusidi menyatakan apabila kubu Paslon Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno silahkan saja karena itu memang diperbolehkan.

"Kalau mau pasang foto Prabowo dan Sandi silahkan saja, itu tidak masalah, tapi sekarang kan yang ada cuma Jokowi saja, makanya banyak yang berkesimpulan kami diskriminatif," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id