Oknum Caleg Berkarya Dicokok Polisi Bengkalis Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oknum-Caleg-Berkarya-Bengkalis.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya, Dapil Mandau, Kabupaten Bengkalis, Simon Parlaungan (41) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap pada Jumat 18 Januari 2019 dengan dugaan sebagai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik serta ujaran kebencian dan menistakan Agama Islam.

Simon Parlaungan ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat duduk bersama dengan teman dan orangtuanya di Loket Bus PMH Jalan Jend, Sudirman, Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU.No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156a huruf (a) KUHP. Diduga dia (Simon Parlaungan) sebagai Pelaku dalam Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian," kata Kapolres Bengkalis AKBP Rahmanto, disampaikan oleh Paur Humas, Iptu Kusnandar Subekti, Selasa 22 Januari 2019.

Seperti diketahui, pemilik Akun Facebook Simon Parlaungan ini dilaporkan Ketua PWI Kabupaten Bengkalis, Alfisnardo pada hari Rabu, 2 Januari 2019.


Dalam postingannya diantaranya "Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis"

Dan selanjunta, ujaran kebencian serta Penistaan Agama terhadap Umat Islam yang juga dilakukan dengan akun Facebook an.Simon Parlaungan dengan membuat Postingan di Facebook yang pada intinya Qori dan Qoriah yang Juara MTQ pada Tingkat Provinsi Riau mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dituding mendapatkan Gratifikasi ( Tindakan Korupsi ).

Selain itu, adanya Komentar dari Akun Facebook Simon Parlaungan yang mengomentari Gambar Spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan Kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan “ Barang Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka “ bertuliskan “ Ajaran Sesat..Jangan di dengarkan. Kaum yg mana dimaksud Abu Daud hasan ?., maka atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.

Bersama pelaku, tim polres bengkalis juga mengamankan Alat komunikasi miliknya berupa 1 (satu) Unit Tablet merk ADVAN I 7A warna putih dengan cover tablet warna biru merah, no imei 3553260760004704/ 355326076154707 dan 1 (satu) Unit Handphone L G A 180 warna hitam imei 357600040433498 yang disimpan di dalam tas miliknya.

"Selanjuntan pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Mandau untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah pauh Humas.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id