3 Oknum Dokter RSUD Arifin Achmad Ditahan Kejari

Penjara.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes), hari ini, Senin 26 November 2018.

Ketiganya yakni Welly Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas dan Masrial. Selain mereka, turut ditahan juga dua orang dari pihak swasta. Yaitu Yuni Efrianri selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya, Mukhlis.

Lima orang tersebut, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan (alkes) senilai Rp1,5 miliar.

"Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.

Kasus ini berawal dari adanya pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012-2013, sebesar Rp5 miliar. Hasil penyidikan Polresta Pekanbaru diketahui ada kerja sama antara RSUD dengan rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.


Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari nilai kegiatan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id