Terkait Kasus Lagoi Resort, Dewan Akan Lapor ke KPK

Suhardiman-Amby2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, berencana akan melaporkan dugaan penyelewengan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPR yang diduga dilakukan oleh oknum yang merugikan daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun aset tersebut ialah berupa lahan yang dikelola oleh pihak pengelola Wahana Wisata Lagoi Resort di Bintan, Kepri.

Namun sebelum melaporkan hal tersebut, Politisi Hanura ini terlebih dahulu bersama internalnya yakni Komisi III yang membidangi Aset dan keuangan akan menghitung neraca laba bersih pengelolaan

"Kita sedang hitung neracanya, neraca baru satu, yaitu neraca tahun 2017," ungkap Politisi yang kerap disapa Datuk ini, Jumat, 27 Juli 2018.


Dijelaskan Datuk, aset tersebut sudah dikelola oleh pihak pengelola selama hampir 25 tahun, yakni sejak tahun 1993 dan tidak ada deviden kepada keuangan daerah selama ini.

"Kita akan lihat dari tahun 1993 sampai 2017, berapa laba bersih yang dimiliki pengelola ini," tambahnya.

Hasil neraca nanti, lanjut Datuk, akan dianggap sebagai kerugian daerah, dan akan menjadi laporan awal untuk tindak lanjut dari KPK.

Datuk juga akan menyampaikan terkait audit investigasi ini dalam rapat bersama pimpinan DPRD dalam rapat Badan Musyawarah (BANMUS) dalam waktu dekat.

Mengenai jadwal kunjungan ke Lagoi, Datuk menyebut pihaknya menunggu instruksi dari Biro Ekonomi Pemprov karena berdasarkan hasil hearing beberapa waktu lalu, Biro Ekonomi ditunjuk sebagai leader dalam pengusutan ini.

"Kita tunggu biro ekonomi, kan dia leadernya, dia yang menjadwalkan, kita mengikut saja," tutupnya.