Rusak Alat Peraga Kampanye Bisa Dipidana

APK-Pilgubri-2018.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pengrusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang KPU.

"Kalau ada pengrusakan maka akan diturunkan tim Gakkumdu, pengrusakan dari APK tidak hanya melanggar pidana pemilu, namun juga pidana umum, karena ini merupakan barang negara dan untuk kepentingan umum," ungkap Ketua KPU Riau, Nurhamin, Rabu, 21 Maret 2018.

Selain itu, Nurhamin juga menuturkan bahwa nantinya akan dibuatkan berita acara saat serah terima APK paslon, sehingga kalau sudah serah terima seluruh perawatan dan perbaikan akan ditanggung oleh Tim Paslon.

"Kita hanya memasang saja, nanti selebihnya diurus sama Paslon," tambah Nurhamin.


Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Muhammad Yatsir menyebutkan bahwa KPU sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2017, sudah memasang sekitar ratusan APK di beberapa titik di Provinsi Riau dan dipasang oleh KPU tingkat kabupaten/kota.

"APK-nya yaitu baliho dengan ukuran maksimal 5 kali 7 di pasang KPU Kab/kota, umbul-umbul 5 kali 1,15 meter dipasang PPK dan spanduk 1,5 kali tujuh meter dipasang oleh PPK," jelasnya.

Lebih lanjut, disebutkan Ilham ada total sekitar 240 unit jumlah baliho yang akan dipasang di seluruh Riau, untuk umbul-umbul 13.280 dan spanduk 14.880 unit.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id