Waduh, 60 Persen Terdakwa Korupsi di Riau ASN!

Tersangka-Korupsi.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Selama 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran telah menangani 94 penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Dari 103 tersangka yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, 60 persen di antaranya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jumlah perkara yang dilimpah ke pengadilan sebanyak 92 berkas dengan jumlah terdakwa 103 orang," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, didampingi Kasi Penkum, Muspidauan SH MH, saat ekspos penanganan perkara korupsi dalam rangkap Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI)," Jumat, 8 Desember 2017.

Sebanyak 103 terdakwa itu, 57 orang adalah ASN, 23 orang wiraswasta, 1 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 3 orang BUMN, 1 Polri, 6 orang pensiunan ASN, 7 orang aparat pemerintah atau pejabat desa dan 6 orang tenaga honorer. "Persentasenya, 60 persen merupakan ASN," kata Sugeng.

ASN tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, pemerintah kabupaten/kota se-Riau, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMN. "Tertinggi, menjabat eselon, ada juga kepala bagian," ucap Sugeng.

Jumlah 103 terdakwa itu, belum mencakup seluruh tersangka korupsi yang ditangani Kejati Riau saat ini. Pasalnya, masih ada para tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan perkaranya belum ke penuntutan.

Banyaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pidana khusus kejaksaan, kata Sugeng, untuk mengerti efek jera agar perbuatan serupa tak terulang lagi. "Ada peningkatan kinerja tahun ini," kata Sugeng.


Khusus di Kejati Riau, perkara-perkara yang ditangani Pidsus Kejati Riau, di antaranya dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas PU Cipta Karya Riau. Di kasus ini, penyidik menetapkan 18 orang tersangka, di mana 13 di antaranya adalah ASN.

Selanjutnya, dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dengan dua tersangka. Kasus ini sedang dikembangkan penyidik dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Lalu, dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga 
(BTT) di Pemkab Pelalawan menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini, perkara sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir dengan empat orang tersangka. Perkara ini juga sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ada juga dugaan korupsi pengadaan lampu sorot atau penerangan jalan raya di Pemko Pekanbaru menerapkan lima orang tersangka. Dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan lima tersangka.

Selain itu, penyidik juga menerima perkara dari Polda Riau. Di antaranya, dugaan pungutan liar di Rutan Klas IIB Pekanbaru, pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru serta korupsi dan retribusi di UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id