Pengedar Sabu Dibekuk di Malam Tahun Baru

Sabu-sabu.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, SIAK - Unit Reskrim Polsek Siak berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu, Syafrizal (34) warga RT 01 RW 01 Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Syafrizal menyimpan sabu di dalam bungkusan kotak rokok.

 

Syafrizal ditangkap setelah mendapat laporan warga, pada malam pergantian tahun baru di kediamannya yang juga langsung disaksikan oleh Ketua RT setempat dan beberapa warga lainnya.

 

"Polisi yang sudah mengantongi nama pelaku langsung ke lokasi melakukan penggeledahan yang mana menyembunyikan sabunya di kantong celana sebelah kiri di dalam kotak rokok Sampoerna," kata Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Selasa, 2 Januari 2017.


Baca Juga: Dua Pengedar Dibekuk Usai Simpan Sabu Di Mainan Kunci Sepeda Motor

 

Selama pengerebekan berlangsung, polisi menemukan 11 paket kecil dan satu paket besar sabu dengan berat kotor 4.6 gram dalam kotak rokok tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua lembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus, satu set alat hisap dan satu buah sendok dari sedotan minuman.

 

Pengedar barang haram ini mengaku mendapatkan barang haram dari I yang berada di Sungai Pakning, Bengkalis.‎ "Syafrizal mendapatkan sabu itu dengan cara dititipkan oleh I. Jika terjual, pengedar ini akan menyerahkan uang sebesar Rp 5.500.000 kepada I sebagai modalnya," katanya.

 

Usai penangkapan, Syafrizal beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku lainnya yakni I, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian polisi karena aksinya yang turut berperan dalam rantai jaringan narkoba di Bengkalis.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline