Tim Advokasi Melawan SP3 Riau Gugat Polda Riau

Karhutla-di-Kawasan-TNTN.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim advokasi melawan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diketuai Zulkifli menyambangi Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru untuk mengajukan permohonan gugatan terhadap Polda Riau yang telah menerbitkan SP3 kepada 15 perusahaan diduga terlibat kebakaran lahan dan hutan pada 2015 lalu.

 

"Jadi kami tadi sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru yang kami tujukan kepada Polda Riau karena telah menerbitkan surat penghentian kasus karhutla," ucapnya melalui sambungan telpon, Rabu, 19 Oktober 2016.

 


Dasar dari gugatan tersebut salah satunya adalah pernyataan dari Polda Riau yang menyatakan 15 perusahaan itu sudah dihentikan penyelidikannya.

Baca Juga: ICEL Temukan Tiga Kejanggalan Penerbitan SP3

 

"Kemudian lagi berdasarkan rangkuman-rangkuman atau kumpulan dari pemberitaan di media yang selama ini beredar terhadap SP3 itu," katanya.

 

Gugatan tersebut diajukan perseorangan mengatasnamakan masyarakat Provinsi sebagai penuntut yang juga korban dari dampak parahnya kabut asap yang melanda Provinsi Riau tahun lalu.

 

Setelah mendaftarkan, selanjutnya tim ini akan menunggu sidang perdana mereka. "Kemungkinan Senin, 24 Oktober 2016 sidangnya akan dimulai," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline