Jika Dibatalkan, KPU Tunggu Surat dari Mendagri dan KPK

Saksi-Suap-APBD-Riau-Diambil-Sumpah.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penetapan Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih, Suparman, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan 11 hari sebelum Ketua DPD II Golkar Rohul tersebut dilantik oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyadjuliandi Rachman. 

 

Suparman berpasangan dengan Sukiman, akan dilantik bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Terpilih, Muhammad Harris dan Zardewan, Selasa, 19 April 2016, di Gedung DPRD Riau. 

 

Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin, secara khusus kepada RIAUONLINE.CO.ID, mengatakan, pelantikan Suparman sebagai Bupati Rohul Terpilih, tetap akan dilantik, sebelum KPU menerima surat penganuliran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 

 

Baca Juga: KPK Tetapkan Johar Firdaus dan Suparman Tersangka

 

"Kita tunggu saja surat dari Mendagri untuk SK pelantikannya dan surat dari KPK jika yang bersangkutan ditahan. Namun, pelantikan akan tetap dilakukan. Pasalnya, akan terjadi kekosongan pemerintahan (vacum of power) di Rohul," kata Nurhamin, Jumat, 8 April 2016. 


 

KPK telah menetapkan Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014 dan Suparman, anggota DPRD Riau Periode 2009-2014 dan Ketua DPRD Riau Periode 2014-2019, Jumat sore. 

 

Nurhamin menjelaskan, pelantikan bisa dibatalkan jika seorang calon ditetapkan tersangka dalam proses tahapan Pemilukada. Penetapan tersangka Suparman, ujarnya, terjadi bukan pada tahapan tersebut. 

 

"Harus ada penegasan dan kita KPU menunggu surat penegasan tersebut. SK Pelantikan sudah dibuat dan dikeluarkan. Proses pelantikan tetap berlangsung, kan wakil (bupati) masih ada. Sehingga tak ada terjadi kekosongan pemerintahan," kata mantan Ketua KPU Kampar tersebut. 

 

Klik Juga: Johar Firdaus dan Suparman Jadi Korban Jumat Keramat

 

Ia menjelaskan, Indonesia menganut sistem prosedural dan menjadi kewenangan KPK untuk mengeluarkan perintah penahanan atau tidak. "Prosedurnya, KPK menyurati Mendagri, lalu Mendagri menyurati kita, jika akan ada penganuliran atau pembatalan pelantikan," tuturnya. 

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline