Simak Tips Berikut Sebelum Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka

Pemberian-Uang.jpg
(INTERNET)

Penulis: Wilna Sari

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati, mengatakan, ada tips atau trik sebelum berbisnis di Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). 

 

“PBK merupakan sarana dapat dimanfaatkan dunia usaha guna melindungi diri dari fluktuasi harga dan pembentukan harga dalam kegiatan pasar yang terorganisir ini masih bersifat wajar dan transparan. Meski alternatif investasinya cukup menarik, namun tak terlepas dari high risk dan high return. Tapi dengan kegiatan ini, informasi harga yang terbentuk dapat dijadikan rujukan bagi masyarakat luas dalam pengelolaan risiko usahanya,” kata Sri Hariyati, saat melalukan Sosialisasi Waspada Investasi kepada para pemegang usaha , belum lama ini.

 

(Baca Juga: Petani Sawit Jadi Target Investasi Berjangka Bodong

 

Selain membuat pedoman teknis, memberi izin, dan memeriksa, Bapeppebti juga berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap pihak diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang undangan PBK dan atau peraturan pelaksanaannya.


 

“Masyarakat dan pelaku usaha, khususnya perlu tahu transaksi PBK ini merupakan kegiatan kontrak berjangka yang berisiko, kompleks dan sangat bergejolak, sehigga hanya cocok untuk orang yang memiliki keterampilan bisnis yang tinggi,” katanya.

 

Untuk itu, menurutnya, sebelum melakukan transaksi kontrak berjangka, masyarakat terutama para pebisnis perlu mengenal dan mengetahui beberapa hal terkait kegiatan ini.

 

"Di antaranya, mempertimbangkan pengalaman di bidang finansial, tujuan, sumber keuangan dan seberapa besar kesiapan menderita kerugian tanpa mengganggu ekonomi pribadi," jelasnya.

 

(Klik Juga: Rentenir Kini Sudah Beralih Menjadi Koperasi

 

Hal lainnya jadi pertimbangan, tutur Sri, mengerti dan memahami kontrak berjangka, serta kewajiban apa saja yang harus dipenuhi bila melakukan perdagangan kontrak tersebut, dan berbagai aspek perdagangan lainnya.

 

"Ini sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko (Risk Disclosure Statement), serta mengetahui siapa yang dapat atau harus dihubungi bila menghadapi masalah," pungkasnya. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline