Anda Selalu Rugi Beli Produk? Ayo Laporkan ke Sini

Transaksi.jpg
(INTERNET)

Laporan : Saan

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebagian konsumen banyak yang tidak mengetahui mau berbuat apa jika dirugikan oleh pelaku usaha saat membeli produk mereka. Kepala bidang Perlindungan dan Pengawasan konsumen kota Pekanbaru, Eddy fahmi berbagi tips kepada masyarakat kiat yang harus ditempuh jika merasa dirugikan dalam membeli produk.

 

Eddy fahmi mengatakan, konsumen punya hak dan dilindungi oleh Undang-undang no 8 tahun 1999. Maka ia menghimbau konsumen yang ada di Kota Pekanbaru lebih aktif, jika merasa dirugikan.

 

Menurut Eddy fahmi, dari tahun ketahun tingkat kecerdasan masyarakat mulai tinggi. Hal ini ditandai dengan naiknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan kepada Lembaga Perlindungan konsumen.

 

Berikut ada beberapa tempat ke mana konsumen mengadu jika merasa dirugikan:

 

Pelaku usaha yang bersangkutan

 


Jika ada titik temu bisa diselesaikan dengan cara damai.

 

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK)

 

Jika anda menginginkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai.

 

Pemerintah

 

Dalam hal ini dibawahi oleh direktorat jendral perlindungan konsumen.


Badan Penyelesaian

 

Sengketa konsumen Penyelesaian ini di luar pengadilan. Bentuknya bisa berupa konsiliasi, mediasi dan arbitrasi.

 

Polisi

 

konsumen bisa mengadu kepolisi jika konsumen mengalami kerugian, sifatnya adalah pidana.

 

Pengadilan

 

Ini bisa dilakulan apabila anatara konsumen dan pelaku usaha tidak ada titik temu diluar pengadilan.