Apa Hukum di Islam Menjilat Klitoris Istri?

Suami-Istri.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Dalam Islam, suami menggauli istri menjadi satu bab tersendiri atau disebut dengan Bab Jima'. Banyak hal bisa dipelajari dan diketahui oleh pasangan suami istri berusia muda maupun lanjut, saat mempelajari Bab bersenggama tersebut. 

Ada pertanyaan, apa hukumnya menjilati klitoris istri sendiri, sebagai pemanasan, jelang bersenggama. Dilansir dari nu.or.id, hal pertama harus dipahami adalah seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.

“Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah:223)

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Gatal-Gatal Di 5 Area Vital Laki-Laki Ini

Masalah agama berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini. “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

Atas dasar ini, kemudian dikatakan suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.


“Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Pandangan serupa juga dikemukakan Asbagh, seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki menyatakan, suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.

“Ashbagh, seorang ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Klik Juga: Gatal Di Kemaluan Jangan Dianggap Remeh. Ini Bahayanya

Namun menurut Qadli Abu Ya’la, ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan, aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’).

Demikian sebagaimana keterangan terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

“Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya isteri akan tambah sayang kepada suami. Demikian sebaliknya. Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline