Polisi Minta keterangan Saksi Ahli Terkait Perusahaan Pembakar Lahan

Agni.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/IZDOR)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Seorang saksi ahli korporasi dari Universitas Sumatera Utara telah memberikan kesaksian kepada Penyidik Direktorat Kriminal Khusus saat ini memintai keterangan terkait kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).

 

"Saat ini penyidik sedang memintai keterangan saksi ahli korporasi dari USU di Jakarta," kata Wakil Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rachman Nafarin di Pekanbaru, Sabtu (3/10/2015).

 

Ia menjelaskan pemeriksaan korporasi tersebut dilakukan di Jakarta karena tidak dapat hadir di Riau. "Terus karena memang yang bersangkutan sedang di Jakarta jadi kita mintai keterangannya disana," ujarnya. (KLIK: Ini Dia 16 Perusahaan Diusut Polda Riau)

 

Akan tetapi Ari mengatakan tidak mengetahui persis siapa saksi ahli yang dimintai keterangan oleh jajarannya di Jakarta tersebut.

 


Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Dirkrimsus Polda Riau AKBP Fadillah tidak bersedia menyebutkan nama saksi dan tempat berlangsungnya pengambilan keterangan saksi. Namun ia mengindikasikan akan ada tersangka baru dalam kasus pembakaran lahan korporasi itu. (BACA: Kisah Bocah Korban Kabut Asap di Pekanbaru)

 

Keterangan ahli koorporasi diperlukan dalam rangka mengetahui tanggung jawab perusahaan, serta pejabat yang bersangkutan di dalam perusahaan tersebut terhadap kondisi lahan milik perusahaan yang terbakar.

 

Proses penyidikan terhadap PT LIH sebelumnya telah dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi ahli lingkungan seperti Profesor Bambang Heru dan DR Basuki Wasis. Keduanya merupakan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB). (LIHAT: Stop. Ini Bahaya Mengintai saat Begadang)

 

Total luas lahan perusahaan yang diduga terbakar mencapai 533 hektare. Lahan itu berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kebun kelapa sawit itu di kabupaten Pelalawan. Pembakaran hutan tersebut disinyalir untuk memperluas lahan perusahaan tersebut.

 

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yang merupakan Direktur PT LIH berinisial FK. FK sendiri telah ditahan oleh Polda Riau sejak pertengahan September 2015 lalu. (INFO: Posko Kesehatan Ramai Dikunjungi, Sayang Obat-obatan Tak Lengkap)

 

Sementara itu selain PT LIH, Polda Riau juga mendalami keterlibatan 16 perusahaan lainnya yang diduga membakar lahan.