Negara Rugi Miliaran Rupiah Akibat Tak Akurat Data Peserta JKN PBI (3-Selesai)

Pelayanan-BPJS-Kesehatan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: WINAHYU DWI UTAMI 

RIAU ONLINE, PEKANBARU Peserta atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Pekanbaru dan Riau, ternyata bermasalah. Penelusuran RIAUONLINE.CO.ID ditemukan ada peserta yang sudah meninggal, justru masih aktif keanggotaannya. Dampaknya, negara dirugikan hingga miliaran Rupiah setiap tahunnya akibat tidak validnya data kepesertaan tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No.101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, untuk bisa mendapatkan bantuan JKN, seseorang harus memiliki pesyaratan tertentu.

Bersangkutan tergolong dalam masyarakat miskin atau tidak mampu, penyandang masalah kesejahteraan sosial (gelandangan, pengemis dll), korban PHK dan korban bencana alam.

Penerima bantuan iuran tersebut ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) diserahkan ke Kementerian Sosial. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial masing-masing daerah. Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data tersebut, dapat dicek ke Dinas Sosial setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat.

Pembayaran Premi Peserta JKN KIS

PEMBAYARAN Premi BPJS APBN/APBD Riau 2016-2017.

Selain syarat di atas, pemegang kartu Jamkesmas bisa mendapatkan KIS melalui proses integrasi. Caranya dengan mendaftarkan diri terlebih dulu ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Ada dua model jaminan kesehatan bagi warga miskin dan kurang mampu di Riau. Antara lain, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS.

Jamkesda dan JKN PBI APBD dibiayai APBD masing-masing kabupaten/kota atau sharing cost APBD Riau. Sedangkan JKN PBI APBN pembiayaannya berasal murni dari APBN.

Hingga 2017, tercatat lebih dari 2,2 juta penduduk di Riau telah dijamin kesehatannya 100 persen. Artinya 35,5 persen dari jumlah penduduk Riau 6,2 juta jiwa telah dibebaskan membayar dalam mengakses fasilitas kesehatan tanpa membayar iuran.

Kepesertaan JKN ini sebanyak 1,4 juta jiwa melalui BPJS PBI APBN, 447 ribu jiwa peserta BPJS APBD dibayar melalui APBD dan 350 ribu jiwa terdaftar sebagai peserta Jamkesda di 7 kabupaten se-Riau.


Semakin banyak warga masyarakat dijamin kesehatannya tanpa harus membayar iuran, menunjukkan komitmen pemerintah tinggi terhadap pelayanan sosial dasar kesehatan.

Jika merujuk data BPS di dokumen Kota Pekanbaru Dalam Angka 2018, jumlah penduduk miskin di Kota Pekanbaru pada tahun 2017 tercatat 33,09 ribu jiwa. Sementara masyarakat Pekanbaru telah dijamin kesehatannya melalui JKN PBI APBN 148.163 Jiwa.

Kerugian Negara di Program JKN

Akan tetapi dalam kenyataannya justru masih banyak masyarakat miskin atau tidak mampu belum terdaftar sebagai penerima BPJS dengan bantuan iuran tersebut.

Dari penelusuran RIAUONLINE.CO.ID, mengacu data penerima bantuan JKN PBI APBN 2017 di Kota Pekanbaru, ditemukan pertama, peserta belum tepat sasaran.

Buktinya, masih ada warga kategori mampu menerima bantuan dan warga terkategori miskin atau tidak mampu belum masuk sebagai penerima bantuan JKN.

Kedua, data kepesertaan tidak valid. Ditemukan data warga sudah meninggal belum diperbarui. Ketiga, warga terdaftar sebagai peserta, namun kartunya tidak sampai kepada bersangkutan. Ketidaklengkapan alamat atau pindah domisili menyebabkan kartu KIS tersebut menumpuk di rumah Ketua RT.

Akibatnya, masyarakat sudah terdaftar, tidak bisa menggunakan jaminan kesehatan tersebut lantaran tidak memiliki kartu. Padahal negara terus membayarkan preminya.

Siswandi

 DEPUTI Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi di Pekanbaru, Siswandi.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi di Pekanbaru, Siswandi, mengatakan, pendistribusian kartu dilakukan oleh pihak ketiga seperti PT Pos dan JNE.

“Posisi BPJS (kesehatan) hanya menerima data kepesertaan. Kementerian Sosial menetapkan siapa-siapa menerima bantuan. Data tersebut kemudian diberikan ke Kementerian Kesehatan sebagai lembaga pemilik anggaran. Data by name-by address yang kami terima dari Kementerian Kesehatan itulah kami cetak kartu dan mendisribusikannya melalui pihak ketiga,” jelas Siswandi.

Siswandi menjelaskan proses pendistribusian kartu KIS. Setiap kartu selesai dicetak, didistribusikan ke semua cabang BPJS di wilayah Riau.  “Posisi BPJS terkait bantuan PBI nyaris tidak terlibat langsung, baik itu PBI APBN maupun APBD,” tegasnya.

Cabang bekerjasama dengan JNE dan PT Pos mengantar kartu-kartu tersebut ke alamat-alamat peserta. “Untuk urusan distribusi kartu ini kami diaudit,” terang Siswandi.

Apabila pemilik kartu tidak ditemukan, akan dirunut latar belakangnya kenapa tidak sampai. “Itulah pentingnya pendataan yang lengkap dengan alamat yang jelas,” lanjutnya.

Infografis Kartu Indonesia Sehat

Siswandi tidak menampik bila terjadi deviasi (penyimpangan) dari proses-proses tersebut. “Inilah gunanya dilakukan verifikasi data,” tegasnya.

Ia mengaku sering mendapatkan pertanyaan perihal kepesertaan BPJS PBI dari masyarakat atau pihak RT, RW saat melakukan kunjungan ke daerah.

Kenapa nama diusulkan tidak muncul dan lain sebagainya. “Karena itu bukan ranah kami, kami hanya bisa menyalurkan informasi yang kami peroleh,” terang Siswandi.

Menanggapi peserta BPJS PBI yang meninggal dunia, BPJS memiliki sistem integrasi dengan rumah sakit. Tetapi tidak serta merta masyarakat meninggal di rumah sakit langsung dinonaktifkan kepesertaannya.

“Kami mencatat dan menyalurkan data peserta meninggal di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Berlaku untuk peserta PBI, mandiri dan perusahaan. Kami menandai di sistem kami, tapi tidak serta merta menonaktifkan. Karena ada regulasi dengan dokumen penunjangnya, seperti surat kematian,” kata Siswandi.

Kerjasama terakhir dengan Dinas Sosial. Selama belum ada data peserta dikeluarkan. Penentu penerima dan keluar bukan di BPJS. Verivali yang tidak dilakukan akan muncul kecemburuan sosial. (Selesai)