Wanita asal Medan Diculik dan Disiksa di Malaysia, Suami Ditagih Utang Rp 1,7 M

Ilustrasi-penculikan1.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Seorang wanita Indonesia yang ingin menghabiskan liburan di Malaysia justru menghadapi situasi mengerikan. Sekelompok penjahat menculik, mengurung, dan menyiksa wanita asal Medan, Sumatera Utara itu, selama 10 hari di berbagai tempat di negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chin membenarkan bahwa korban merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Medan. Ia menjelaskan korban diculik tiga pria saat berada di Malaysia untuk berlibur bersama tiga teman wanitanya.

Wanita 36 tahun itu diculik di Paya Terubong sebelum dibawa dan dikurung di Buuterworth. Sedangkan tiga temannya dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.

Korban di dikurung selama tiga hari di Butterworth, empat hari di Puchong, dan tiga hari di Shah Alam. Wanita malang itu diselamatkan dari sebuah rumah di Shah Alam setelah suaminya membuat laporan polisi.

"Para tersangka mengurung korban di beberapa lokasi sehingga menyulitkan polisi untuk melacaknya," ujar Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chi seperti diberitakan The New Straits Times, dikutip dari Liputan6.com, Minggu, 24 September 2023.

"Selama operasi penyelamatan, polisi juga menemukan seorang pria asing berusia 27 tahun yang diculik karena kasus yang tidak terkait,” katanya dalam konferensi pers di markas kontingen polisi pada Jumat 22 September.

Khaw mengungkap bahwa korban ditemukan dalam kondisi luka di sekujur tubuh, diduga dirantai, disundut puntung rokok, ditusuk jarum, dipukuli, tangan dan kakinya diikat tali kabel, selain dirantai.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemah akibat luka yang dideritanya. Namun ia sedang diberi makan oleh penculiknya.


Korban yang memiliki bisnis online saat ini dirawat di rumah sakit dan dilaporkan dalam kondisi stabil, tambahnya.

Lebih lanjut, Khaw menjelaskan, korban diculik pada 7 September 2023, namun sang suami melapor pada 15 September 2023.

"Setelah penculikan, tersangka meminta korban untuk menghubungi suaminya di Indonesia untuk melunasi utang bisnis RM540,000 atau sekitar Rp1,7 miliar. Suaminya melakukan dua transaksi dengan total RM50.750 atau sekitar Rp166 juta pada 12 September dan 13 September kepada dalang kelompok tersebut".

"Namun tersangka tetap tidak melepaskan istrinya sehingga sang suami datang ke Kuala Lumpur pada 15 September untuk membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi mengajukan operasi Op Scorpion Rantai Penang untuk mencari korban," kata Datuk Khaw Kok Chin.

Ia menambahkan, dari operasi tersebut, polisi menangkap 14 tersangka, termasuk dua pria asing, di beberapa lokasi di Selangor, Perak dan Kuala Lumpur.

"Di antara mereka yang ditahan adalah dalang, berusia 35 tahun, sembilan pria lokal, dua wanita lokal, dan dua pria asing, semuanya berusia antara 23 dan 70 tahun," tutur Datuk Khaw Kok Chin.

"Lima dari mereka memiliki catatan kriminal dan pelanggaran terkait narkoba. Tak satu pun dari mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba," imbuhnya lagi, seraya menambahkan bahwa mereka telah ditahan hingga 23 September untuk membantu penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, kata Khaw, tersangka utama penculikan tersebut merupakan rekan bisnis suami korban. Suami korban diyakini gagal melunasi utang bisnis yang menyebabkan terjadinya penculikan.

Keduanya merupakan kontraktor dan menjalankan usahanya di Kuala Lumpur. Setelah menyadari utang usahanya tidak lunas, tersangka naik pitam dan terpaksa menculik istri temannya.

"Kami menyita beberapa barang antara lain 23 unit handphone, 36 kabel pengikat, uang tunai RM4.800 sekitar Rp15,7 juta, rantai besi dan batang panjang. Disita juga empat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut korban," papar Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chin.

Kasus ini kemudian diselidiki berdasarkan Pasal 3 (1) Undang-Undang Penculikan tahun 1961.