Turis Indonesia Bawa Rendang ke Australia Dideportasi dan Denda Puluhan Juta

Rendang2.jpg
(kompas.com)

RIAUONLINE - Seorang turis asal Indonesia gagal berlibur di Australia karena rendang yang dibawanya. Warga Negara Indonesia itu ditolak masuk Perth, Australia, saat di bandara hingga berujung denda dan deportasi dari Negeri Kanguru.

Selama perjalanannya dari Indoensia menuju Perth, Australia, turis yang tak disebutkan namanya itu tidak mendapatkan masalah. Permasalahan muncul setibanya ia di bandara.

Petugas keamanan bandara menahan pria itu karena dianggap melanggar aturan terkait ketentuan barang bawaan penumpang. Menurut laporan Perth Now, seperti dilansir dari Kumparan, Selasa, 1 November 2022, petugas biosekuriti Australia mengatakan bahwa turis tersebut kedapatan membawa 6 kg daging mentah dan siap makan di dalam tasnya.

Ia kedapatan membawa 3,1 kg daging bebek, 1,4 daging rendang, daging beku seberat 500 gram dan juga daging ayam seberat 900 gram. Karena hal tersebut, turis tersebut pun didenda dan berujung pendeportasian.

Pasalnya, Australia saat ini memang tengah dirundung kekhawatiran terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang beberapa waktu lalu melanda Indonesia. Hal ini menjadi salah satu penyebab turis itu gagal mendeklarasi barang bawaannya.

Turis tersebut menjawab 'tidak' dalam dokumen deklarasi penumpang pada bagian, apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran, ke Australia?


Kepada petugas perbatasan Australia, turis tersebut mengatakan bahwa ia berencana menjual daging itu kepada komunitas lokal di Australia.

Kedati begitu, ia dianggap melanggar ketentuan barang bawaan dan berakhir pada pembatalan visa dan pendeportasian ke Indonesia. Selain itu, ia juga didenda sekitar 2.664 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 41, 5 juta.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O'Neil, mewanti-wanti traveler, khususnya turis terkait pelanggaran biosekuriti terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dilakukan Australia.

“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata O'Neil.

Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia, Murray Watt, mengatakan bahwa pemerintah Albania pada bulan lalu juga telah mengumumkan undang-undang baru yang mengatur tentang pelarangan penggunaan atau pengkonsumsian daging tertentu dari negara-negara yang dilanda wabah PMK.

"Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan pelancong ini telah terkena hukuman terberat yang kami miliki," kata Watt.

Turis tersebut juga terancam pembekuan visanya untuk sementara waktu dalam jangka waktu 3 tahun. Ia pun tak bisa mengajukan visa ke Australia.

"Ini akan menjadi (denda) termahal yang pernah didapatkan penumpang ini, denda ini dua kali lipat biaya tiket pesawat ke Bali," pungkas Watt.