Amerika Recoki Klaim China Terhadap Kawasan Laut China Selatan

Laut-China-Selatan3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, WASHINGTON-Amerika Serikat akhirnya angkat bicara soal klaim China atas Laut China Selatan. China menurut Amerika “sepenuhnya melanggar hukum,”.

Beberapa pakar mengatakan kepada VOA bahwa ini adalah pertama kalinya Washington “secara eksplisit” mendukung substansi putusan yang mengikat oleh Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag empat tahun lalu.

“RRC tidak memiliki alasan hukum untuk memaksakan kehendaknya secara sepihak pada kawasan itu,” kata Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan, Senin 13 Juli 2020.


"Beijing tidak menunjukkan dasar hukum yang koheren untuk klaim Nine-Dash Line (“Garis Sembilan Garis Putus-Putus”) di Laut Cina Selatan sejak secara resmi mengumumkannya pada 2009," kata Pompeo. Nine-Dash Line bisa didefinisikan sebagai garis demarkasi yang tidak jelas letaknya.

China bersaing dengan Brunei, Malaysia, Taiwan, Vietnam, Indonesia, dan Filipina atas sebagian wilayah Laut Cina Selatan seluas 3,5 juta kilometer persegi.

Mahkamah Arbitrase Permanen yang berpusat di Den Haag, dalam keputusan yang mengikat yang dikeluarkan 12 Juli 2016, menolak klaim maritim China karena tidak memiliki dasar dalam hukum internasional. China tidak menerima keputusan itu.

Artikel ini sudah terbit di VOA Indonesia