Apoteker Diciduk Polisi karena Timbun Masker Senilai Rp 2,9 Miliar

Masker-N95.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, NEW YORK-Seorang apoteker diciduk polisi setelah menimbun masker disaat pandemi corona. Pria bernama Richard ini segaja menimbun untuk mencari untung dengan menjualnya kembali dengan harga tinggi.

Richard Schirripa, warga asal New York, Amerika Serikat, harus berurusan dengan hukum karena menimbun masker N95 dalam jumlah banyak untuk dijual lagi.

Seperti dikutip dari Insider, Richard yang sehari-harinya bekerja sebagai apoteker, membeli masker seharga USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar tak berapa lama sebelum virus Corona menyerang Amerika. Masker tersebut dia jual lagi dengan harga dua kali lipat lebih tinggi.

Atas tindakannya itu, Richard dituntut dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Produksi Pertahanan. Dia juga dituduh telah memberikan keterangan palsu ke pihak berwajib, melakukan penipuan di bidang kesehatan dan pencurian identitas.

Richard ditangkap setelah dia menjual 16 kotak masker N95 kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Masker tersebut dijualnya seharga USD 2,690 atau sekitar Rp 39,7 juta.


Saat bertransaksi, Richard mengaku seperti sedang menjual obat-obatan terlarang, karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dia pun merasa seperti pengedar narkoba.

Maskernya sendiri dijual seharga USD 25 atau sekira Rp 370 ribu per buah. Padahal harga normal masker N95 hanya USD 1,27 atau Rp 18 ribuan.

Surat kesaksian yang ditulis oleh agen khusus Investigasi Keamanan Nasional menyatakan, mereka mendapat laporan bahwa pada April 2020, Richard menjual berbagai produk APD di seluruh New York City dengan harga tinggi. Menurut pengakuan Richard, dia sudah membeli masker saat virus Corona masih mewabah di China.

"Saat (virus Corona) menghantam China, saya beli masker dalam jumlah besar dan membayarnya juga dengan harga sangat tinggi, tapi tahu kan, ketika kamu punya barang yang tidak dimiliki seorang pun, sudah bukan harga tinggi lagi," demikian pernyataan Richard, menurut agen investigasi tersebut.

Baca juga: Membaca Kode 'N95' Pada Masker N95 yang Kini Langka, Apa Artinya?

Kini Richard harus membayar mahal atas apa yang telah dilakukannya. Sebelumnya pada 25 Maret 2020, Presiden AS Donald Trump telah mengeluarkan kebijakan terkait Undang-Undang Produksi Pertahanan tentang penjualan APD.

Segala bentuk penimbunan dan menaikkan harga APD seperti masker, ventilator, hand sanitizer hingga baju APD, akan dianggap sebagai tindak kriminal. Bagi siapa pun yang melanggar akan dihukum berat.

Detik.com