Kurang Peminat, Negara Ini Perlonggar Persyaratan Masuk Polisi

Polisi-Jerman.jpg
(AP Photo/M.sohn)

RIAU ONLINE, BERLIN-Kesulitan mencari pegawai untuk didik jadi Polisi, Polisi Federal Jerman Bundespolizei akhirnya menurunkan persyaratan untuk perekrutan. Test Push-up dan lari berkeliling pun dihapus dan diganti dengan lari berkeliling.

Surat kabar di jaringan Funke Media Group melaporkan, persyaratan kebugaran fisik serta tingkat bahasa dalam tes penerimaan sudah diperlonggar dan toleransi kesalahan dalam tes juga diperbesar.

Untuk perekrutan pegawai "tingkat menengah", kepolisian "sedikit meningkatkan" jumlah kesalahan boleh dilakukan dalam tes penerimaan.

Kantor Kepolisian Federal di Potsdam mengatakan, persyaratan penerimaan tenaga kepolisian memang "secara teratur dievaluasi dan jika perlu disesuaikan" dengan situasi.

Perekrutan tenaga baru selalu diperlukan untuk menjamin bahwa kepolisian "bisa tetap memberikan rasa keamanan", baik dalam peristiwa demonstrasi, mengawasi bandar-bandar udara, menjaga stasiun kereta api maupun mengawasi perbatasan Jerman.


Wakil ketua serikat polisi GdP, Jörg Radek mengatakan kepada Funke Media Group bahwa polisi federal memang harus "beradaptasi dengan perubahan masyarakat kaum muda sehubungan dengan persyaratan mental dan fisik untuk profesi kepolisian."

Perubahan pada penilaian ujian bahasa dibuat "untuk memungkinkan kelompok pelamar yang lebih besar dapat terus berpartisipasi dalam bagian selanjutnya dari ujian," kata Kepolisian Jerman.

Dengan menurunkan standar bahasa untuk ujian polisi federal, otoritas Jerman berharap dapat menjaring warga negara Uni Eropa lainnya, kata laporan media.

Bagian kebugaran fisik pada tes penerimaan misalnya diubah dari sebelumnya lompat jauh dan push-up sekarang digantikan dengan "lari keliling". Persyaratan tinggi badan untuk lelaki dan perempuan juga dihapus.

Polisi federal Jerman Bundespolizei saat ini harus mengisi sekitar 2.150 posisi tambahan pada tahun ini. Selain itu, tahun 2020 ada 853 petugas kepolisian yang akan memasuki masa pensiun.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com