5 Pembunuh Jurnalis Jamal Khashoggi Divonis Mati

Jamal-Khashoggi.jpg
(Foto: REUTERS)

RIAU ONLINE, ARAB SAUDI-Lima orang pembunuh Jamal Khashoggi divonis hukuman mati Pengadilan Arab Saudi. Sedangjan tiga pelaku lainnya, divonis penjara hingga total 24 tahun dalam kasus ini.

Diberitakan Reuters, vonis mati ini diumumkan oleh jaksa penuntut Shalaan al-Salaan pada Senin 23 Desember 2019. Dia menyebut penyelidikan menunjukkan tidak ada niatan para pelaku untuk membunuh Khashoggi.


Ketiga pelaku yang divonis penjara dinyatakan bersalah karena berupaya menutupi pembunuhan Khashoggi dan melanggar hukum. Semua tervonis bisa mengajukan banding.



"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut," kata Salaan.

Dia juga mengatakan dua orang dibebaskan karena kurangnya bukti. Kedua orang tersebut adalah Saud al-Qahtani, bekas penasihat Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MbS), dan Mohammed al-Otaibi, Konsul Jenderal Saudi di Istanbul, Turki, tempat pembunuhan Khashoggi berlangsung.


Khashoggi, jurnalis pengkritik MbS, datang ke Konsulat Jenderal Saudi di Istanbul untuk mengurus surat pernikahannya pada 2 Oktober 2018. Namun dia tidak pernah keluar lagi dari bangunan tersebut.

Dalam penyelidikan berikutnya, jurnalis yang kerap menulis opini di The Washington Post ini terbukti dibunuh dan mayatnya dimutilasi lalu dimusnahkan. Hingga saat ini, tidak diketahui di mana mayat Khashoggi dibuang.


Kasus ini memicu perhatian dunia, terutama terhadap MbS yang disebut dalang pembunuhan. CIA dan pemerintah Barat meyakini MbS terlibat, namun pihak kerajaan Saudi membantahnya.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com