Sejumlah Titik di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan

Ilustrasi-Petugas-KPK.jpg
Ilustrasi petugas KPK (internet)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan penggeledahan di sejumlah titik, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

"Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026, dikutip dari Liputan6.com.

Meski demikian, dia belum merinci lokasi mana saja yang digeledah. Budi menyebut, saat ini penggeledahan masih berlangsung oleh penyidik.

"Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," kata dia.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN), sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

Selain menyematkan status tersangka kepada kedua pejabat teras tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan satu orang pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD).

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kaat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

KPK uga mengendus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Bupati Kuansing 2025-2030, Suhardiman Amby. Kasus tersebut terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).



"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu.

Kata KPK, dalam hal pelepasan kawasan HPT, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Temuan awal KPK, SA diduga meminta sebagian uang dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD. Di mana para anggota KUD tersebut adalah para petani di Kuansing.

Diduga, SA memotek penghasilan para petani yang hanya kisaran ratusan ribu per bulan.

"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujarnya.

Saat dicecar lebih jauh perihal perkara tersebut, KPK memberi penjelasan singkat. Meskipun, KPK mengaku masih mendalami.

"Untuk penerimaan yang lainnya itu menjadi tambahan fakta yang ditemukan dalam proses penerimaan suap jabatan oleh timm sehingga belum banyak fakta yang bisa digali. Itu tentunya menjadi hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan oleh tim penyidik," katanya.

Meski belum mau merinci, KPK memastikan pengumpulan dana dari pihak KUD Koperasi di Kabupaten Kuansi untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT benar adanya. Kepingan cerita itu menjadi informasi tambahan KPK dalam menjerat bupati.

"Betul fakta yang disampaikan ada pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD Koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. Fakta ini kemudian itu sebagai informasi tambahan dalam penerimaan bupati terkait suap jabatan tadi," ujarnya.

Bahkan, katanya, uang yang dikumpulkan pihak KUD disebut-sebut dari pemotongan sisa hasil usaha yang diperuntukkan dalam pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

"Nah untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," ujarnya.

Saat ini, semua informasi itu masih dalam penyelidikan mendalam agar kasus ini semakin terang benderang.

"Tetapi bahwa betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari hasil usaha koperasi itu, sudah kita dapatkan fakta itu," ujarnya.