Usut Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang Riau

Jubir-KPK-Budi-Prasetyo.jpg
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2026. (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Seorang Kepala Kantor PT Semen Padang Riau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang (flyover) di Provinsi Riau.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ selaku Kepala Kantor PT Semen Padang Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang pihak swasta berinisial MLI sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta (SKA) di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2018.


Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.

Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.(ANTARA)