Langgar Etik, 7 Brimob Lindas Affan Hingga Tewas Disanksi Patsus 20 Hari

Langgar-Etik-7-Brimob-Lindas-Affan-Hingga-Tewas-Disanksi-Patsus-20-Hari.jpg
Sejumlah warga mengusung keranda jenazah korban insiden pada Aksi 28 Agustus, Affan Kurniawan di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025. (Fauzan/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang ditabrak dan dilindas dengan kendaraan taktis (rantis) dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan, tujuh anggota Brimob tersebut telah terbukti melanggar kode etik kepolisian.

"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," ujarnya, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 29 Agustus 2025.

Masa patsus ini dimulai sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025 mendatang dan akan ditambah apabila masih kurang.


Adapun tujuan anggota Brimob tersebut adalah tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.

"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang ini, masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," kata Abdul.

Sebelumnya, seorang pengendara ojol, Affan Kurniawan (21), tewas saat demo ricuh. Dia ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Momen saat Affan tertabrak dan terlindas ramai di media sosial.

Affan diduga terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.

Usai menabrak Affan, mobil itu malah tetap melaju dan dikejar oleh warga dan pengendara ojol lainnya. Massa sempat melempari mobil dengan batu dan kayu. Namun, rantis tersebut tetap melaju.