RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga Kota Pekanbaru diringkus Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, saat menggarap lahan yang terbakar.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pelaku berinisial PM menanam sawit di lahan bekas kebakaran langsung diminta untuk mencabut kembali bibit yang sudah ditanamnya.
“PM diamankan saat menggarap lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025 lalu. Petugas menemukan sekitar 26 hektare lahan telah ditanami bibit sawit,” katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Senin, 11 Agustus 2025.
PM kemudian ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, Minggu, 10 Agustus 2025, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hari menjelaskan PM ditangkap setelah adanya laporan KPH Minas Tahura terkait aktivitas perkebunan sawit di lahan bekas kebakaran. Selanjutnya PM didapati tengah menanam bibit sawit oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang bersama personel KPH yang bergerak ke lokasi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa bibit pohon sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor. Pelaku lalu dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama di area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat,” kata Hari.(ANTARA)

