Nunggak 2 Bulan, Aliran Listrik 3 Kantor Camat di Siak Diputus

PLN-Siak-Sri-Indrapura.jpg
Lokasi kantor PLN Rayon Siak, Provinsi Riau yang telah melakukan pemutusan aliran listrik pada tiga kantor camat. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

RIAU ONLINE, SIAK - Aliran listrik tiga Kantor Camat di Kabupaten Siak diputus Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemutusan listrik dilakukan lantaran pemerintah setempat masih menunggak tagihan selama dua bulan akibat tunda bayar anggaran.

Koordinasi Lapangan (Korlap) Dimen PLN Rayon Siak, Izal, menyebut pemutusan listrik di tiga kantor camat tersebut telah dilakukan sejak 31 Januari 2025.

"Kita hanya menjalankan prosedur, sudah kita lakukan tahapan dari mulai menyurati pihak tersebut hingga waktu pemutusan. Ini hanya sementara akan dihidupkan kembali ketika sudah dilakukan pembayaran," katanya di Siak, Minggu 2 Februari 2025.

Izal mengatakan pemutusan listrik tersebut sesuai peraturan serta arahan PLN pusat. Berdasarkan peraturan, pemutusan jaringan listrik dilakukan bagi pihak yang melewati batas waktu pembayaran, dan berlaku untuk semua rayon atau wilayah.


Camat Koto Gasib, Wendy, menuturkan pelayanan di kantornya terhenti akibat pemutusan jaringan listrik. Beruntung pemutusan listrik telah masih akhir pekan.

"Kita bukan tidak mau bayar. Jika tidak terjadi tunda bayar di Pemkab Siak sudah lunas terbayarkan tepat waktu. Mudah-mudahan Senin depan masuk hari kerja ada solusi bersama, jika listrik kantor camat tidak dihidupkan kembali tentu pelayanan akan terhambat," tuturnya.

Sementara itu, Camat Dayun, Wahyudi juga mengatakan hal serupa bahwa aliran listrik di kantornya diputus PLN sejak Jumat lalu (31/1). Menurutnya PLN telah mengirim tagihan bulanan listrik pascabayar pada 20 Januari 2025, namun karena belum tersedia anggaran diberi tenggat waktu sampai 30 Januari 2025.

"Jadi kita terhitung 2 bulan berjalan belum bayar. Tak besar, hanya Rp10 juta. Kita mau bayar secara pribadi tak bisa nanti jadi temuan, karena prosedur pembayaran harus sesuai tagihan," ujarnya.(ANTARA)