Oleh: Sahrin, SH, MH., Dosen Hukum Tata Negara Islam pada Sekolah Tinggi Al Kifayah Riau dan aktif juga sebagai advokat di Pekanbaru.
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wacana tentang daerah istimewa selalu menjadi isu sensitif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menyentuh dua wilayah yang kerap berkelindan. Pengakuan identitas lokal dan kekhawatiran terhadap fragmentasi negara.
Di tengah perdebatan tersebut, penulis ingin menyajikan tulisan penulis yang sebelumnya sudah pernah terbit dalam bentuk tulisan jurnal di Petra: Journal of Islamic Studies and Social.
Dalam tulisan di jurnal Petra penulis menawarkan sebuah gagasan yang menarik untuk disimak yang berjudul “Rekonstruksi Daerah Istimewa Riau berbasis identitas Islam–Melayu dan Politik Otonomi dalam Perspektif Siyasah”. Gagasan ini penting bukan hanya bagi Riau, tetapi juga bagi arah diskursus desentralisasi asimetris di Indonesia.
Secara konstitusional, Indonesia bukan negara yang menutup diri terhadap pengakuan kekhususan daerah. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Praktik ketatanegaraan telah menunjukkan hal tersebut melalui Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, dan Papua. Namun, diskursus keistimewaan selama ini relatif berhenti pada ketiga wilayah provinsi tersebut. Riau jarang ditempatkan sebagai subjek kajian serius, padahal secara historis dan kultural, provinsi ini memiliki posisi yang tidak kalah signifikan.
Dalam kerangka inilah, tawaran hasil penelitian penulis dalam bentuk kajian akademik menjadi relevan. Penulis memulai dari satu premis penting: keistimewaan daerah bukan sekadar privilese administratif, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan distributif, kemaslahatan publik, dan rekognisi terhadap identitas historis-kultural.
Dengan mengintegrasikan hukum tata negara dan fiqh siyasah, gagasan ini mencoba menjembatani antara norma konstitusi modern dan nilai-nilai etika politik Islam.
Identitas Islam–Melayu Riau ditempatkan sebagai basis legitimasi utama. Sejarah Kesultanan Siak Sri Indrapura, menempatkan Riau dalam jaringan Islam Melayu di kawasan Selat Malaka, serta keberlanjutan adat yang bersenyawa dengan nilai Islam menjadi argumen historis yang diajukan.
Dalam perspektif Siyasah, identitas semacam ini bukan dipahami sebagai alat eksklusivisme, melainkan sebagai modal normatif untuk menuntut pengaturan khusus yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan.
Penulis tidak berhenti pada glorifikasi identitas. Ia menekankan bahwa pengakuan keistimewaan hanya sah apabila dirumuskan dalam batas-batas konstitusional dan inklusif.
Di sinilah konsep Siyasah—khususnya prinsip al-‘adl (keadilan), al-maslahah (kemaslahatan), dan hisbah (akuntabilitas)—dijadikan kerangka etik. Prinsip-prinsip ini menggarisbawahi bahwa keistimewaan daerah harus membawa manfaat luas, menjaga keadilan distributif, dan tetap menjamin perlindungan hak kelompok minoritas.
Untuk memperkuat argumennya, penulis juga mengajukan perbandingan internasional. Kasus Bangsamoro di Filipina ditampilkan sebagai contoh bagaimana pengakuan berbasis identitas Islam dapat dilembagakan melalui kerangka hukum nasional yang inklusif dan akuntabel.
Sebaliknya, pengalaman Catalonia di Spanyol menjadi peringatan bahwa tuntutan otonomi berbasis identitas yang tidak dikelola dalam kerangka konstitusional justru berujung pada krisis legitimasi.
Dua contoh ini mengantar pada satu kesimpulan penting: keistimewaan daerah bukan persoalan layak atau tidak layak, melainkan soal bagaimana ia dirancang.
Dalam konteks Riau, gagasan konseptualisasi daerah istimewa ditawarkan sebagai jalan tengah antara pengakuan identitas dan integrasi nasional.
Keistimewaan tidak dimaknai sebagai pemisahan diri, melainkan sebagai strategi penguatan kohesi nasional melalui pengakuan terhadap perbedaan. Politik otonomi yang asimetris diposisikan sebagai instrumen untuk mengoreksi ketimpangan distribusi kewenangan dan sumber daya, terutama mengingat kontribusi strategis Riau terhadap perekonomian nasional.
Tentu saja, gagasan ini tidak serta-merta harus diterima tanpa diskusi lanjutan. Konseptualisasi daerah istimewa Riau masih berada pada wilayah gagasan dan normatif.
Ia membutuhkan pengujian politik, kajian yuridis lanjutan, serta dialog publik yang inklusif. Namun, justru di sinilah nilai pentingnya. Gagasan penulis membuka ruang diskursus yang selama ini nyaris absen: bahwa keistimewaan daerah dapat dirumuskan secara adil, konstitusional, dan berakar pada identitas lokal tanpa mengorbankan prinsip negara kesatuan.
Pada akhirnya, tawaran rekonstruksi Daerah Istimewa Riau berbasis identitas Islam–Melayu mengingatkan kita bahwa desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan administratif.
Ia adalah soal keadilan politik dan pengakuan. Selama dirancang dalam bingkai hukum dan kemaslahatan, pengakuan terhadap identitas lokal justru dapat menjadi perekat, bukan pemecah, bagi Indonesia yang majemuk. Semoga.

