Sosialisasi Aturan Baru, BBKSDA Riau Ajak Pecinta Burung Diskusi

Ilustrasi-Burung-Kepodang.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono mengajak para pecinta burung yang ada di Riau untuk dapat duduk bersama menyikapi Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018.

Peraturan ini menetapkan sebanyak 919 jenis tumbuhan serta satwa yang sebelumnya tidak masuk dalam kategori dilindungi namun saat ini malah dilindungi. Dimana 61 persen diantaranya merupakan jenis burung yang banyak beredar di pasaran seperti murai batu, pleci, cucak rawa dan lainnya.

"Jadi tadi itu para pecinta burung se-Riau ketakutan menyikapi Permen 20 tahun 2018 ini. Jadi tidak seperti itu. Intinya saat ini kita masih berada di masa transisi. Mari sama-sama kita duduk bersama," katanya di ruangannya, Kamis, 9 Agustus 2018.

Tambahnya, selama berada pada masa transisi ini, nantinya para pecinta burung akan didata dan diberikan pengetahuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Seperti pengetahuan untuk melakukan perdagangan sampai bagaimana melakukan penangkaran yang baik.


"Mereka akan kita data soal kepemilikan satwa itu. Kita lakukan sosialisasi bagaimana cara penangkaran, perizinan sampai berniaga yang tentunya sesuai dengan undang-undang dan aturannya. Jadi tidak ada yang namanya melihara sampai menangkarkan burung seperti murai batu, pleci, akan dipidana. Itu masih jauh sekali," tegasnya.

"Hukum ini berlaku kedepan, tidak mundur. Jadi yang sudah terlanjur memiliki satwa akan kita akui legalitas mereka. Mereka akan diberikan izin yang sah," tegasnya.

Suharyono beralasan upaya tegas seperti ini untuk meningkatkan jumlah populasi sampai habitat asli dari satwa yang terancam kepunahannya. Sehingga negara dan masyarakat sama-sama mengetahui bahwa alam memang berpenghuni dan penghuninya itu tidak hanya ada di penangkaran.