Ida Yulita: Secara de Jure, Saya Masih Direktur SPR

Ida-Yulita-0.jpg
Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Tahun 2025, Ida Yulita (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Tahun 2025, Ida Yulita, menegaskan tidak akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) seleksi Direktur SPR yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Riau.

Ia menyebut, keputusan tersebut diambil karena dirinya masih tercatat sebagai direksi yang sah berdasarkan dokumen resmi negara.

“Banyak yang bertanya apakah saya ikut kembali dalam proses UKK. Saya sampaikan, saya tidak perlu mengikuti proses tersebut, karena secara legalitas negara, dalam SK Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama saya masih tercatat sebagai direksi yang sah,” ujar Ida, Rabu, 22 April 2026.

Menurutnya, hingga kini belum ada perubahan dalam Surat Keputusan Dirjen AHU yang menjadi dasar legalitas pergantian direksi. Karena itu, ia menilai posisi Direktur PT SPR belum dalam kondisi lowong.

“Untuk membuktikan jabatan itu lowong harus ada pergantian direksi dalam SK Dirjen AHU. Faktanya, sampai hari ini itu belum terjadi, sehingga saya masih sah sebagai Direktur PT SPR,” jelasnya.

Ia juga menilai pelaksanaan UKK oleh Pemprov Riau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.


“Dalam aturan tersebut, pengisian jabatan direksi hanya bisa dilakukan jika terjadi kekosongan. Karena posisi ini belum lowong, maka proses UKK yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Ida.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan sikap panitia seleksi (pansel) yang dinilai tidak merespons dugaan pelanggaran tersebut, meski diisi oleh kalangan birokrat dan akademisi.

“Saya mempertanyakan kepada pansel, yang terdiri dari orang-orang berpendidikan dan berpengalaman, kenapa ketika ada proses yang diduga melanggar aturan justru diam,” katanya.

Ida mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum menempuh jalur hukum, namun tengah mempersiapkan langkah tersebut.

“Saya sengaja belum melakukan gugatan hukum karena ingin memperkuat dasar gugatan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 Januari 2025 yang menurutnya cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur formil dan materil.

“RUPS itu cacat secara legalitas, sehingga tidak diakui dalam perubahan SK Menkumham. Itu sebabnya tidak ada perubahan status,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Ida menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilainya memperkeruh situasi, termasuk dari kalangan birokrat dan intelektual.

“Saya sangat menyayangkan ada oknum yang membuat kekacauan di pemerintahan Provinsi Riau, padahal BUMD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,” tutupnya.