RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Utama (Dirut) PT SPR Ida Yulita Susanti menanggapi sejumlah opini yang menilai kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta hanya dari sisi royalti Rp200 juta per tahun. Menurutnya, sudut pandang tersebut keliru dan tidak komprehensif.
Ia menjelaskan, sejak awal Pemprov Riau hanya menyertakan modal berupa aset tanah melalui skema Build Operate Transfer (BOT). Setelah kerja sama berakhir pada 1 Januari 2026, aset tersebut bertambah berupa bangunan hotel beserta perlengkapan di dalamnya yang kini menjadi aset PT SPR.
“Nilai aset tanah dan bangunan telah dinilai oleh DJKN mencapai sekitar Rp421 miliar, ditambah peralatan dan mesin senilai sekitar Rp254 juta. Seluruhnya kini menjadi aset PT SPR, yang berarti milik BUMD Pemprov Riau,” jelas Ida, Jumat 9 Januari 2026.
Menurutnya, kerja sama yang dirancang sejak 30 tahun lalu sejatinya sudah sangat baik dan bahkan membuka ruang adendum apabila terdapat perubahan bentuk kerja sama.
Namun, pengambilalihan pengelolaan oleh Pemprov Riau melalui SK Gubernur saat itu dinilai menggeser orientasi dari pengembangan bisnis menjadi semata mengejar royalti.
“Sejak saat itu, pendekatan bisnis tidak lagi dikedepankan. Komunikasi lebih bersifat emosional, bukan berbasis evaluasi usaha. Akibatnya, pembahasan pengelolaan aset menemui jalan buntu,” ujarnya.
Ida menegaskan, saat ini PT SPR tengah berupaya menata kembali konsep bisnis pengelolaan Hotel Aryaduta agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
“Berikan kami kesempatan untuk mengembalikan konsep bisnis pengelolaan ini demi kepentingan BUMD dan Pemprov Riau. Jangan didramatisasi dengan sudut pandang yang tidak berdasar,” pungkasnya.

