Kebijakan ‘Ugal-ugalan’ Bikin PT SPR Trada Merugi, Pembangunan Pabrik Rp 1 M Terbengkalai

Direktur-Operasional-PT-SPR-Trada-Nofri-Andri-Yulan.jpg
Direktur Operasional PT SPR Trada, Nofri Andri Yulan (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Operasional PT SPR Trada, Nofri Andri Yulan, angkat bicara terkait kondisi keuangan perusahaan BUMD yang kini terpuruk dan berujung pada perumahan 18 karyawan. Menurut Yulan, kerugian besar ini dipicu oleh sejumlah kebijakan 'ugal-ugalan' direksi periode sebelumnya yang dinilai tanpa perhitungan matang dan analisis bisnis yang layak.

Kerugian pertama adalah bisnis minyak goreng yang terang-terangan dijual di bawah harga modal. Yulan menjelaskan, strategi yang digagas direksi lama ini sungguh tidak masuk akal. 

Pada pembelian pertama, PT SPR Trada membeli minyak goreng seharga Rp17.800 per kg, namun dijual rugi hanya Rp16.722 per kg. Pembelian kedua pun sama parahnya, harga modal Rp17.100/kg, dijual hanya Rp16.267/kg. 

“Secara logika awam pun, bisnis ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin barang dijual di bawah modal? Belum dihitung biaya kemasan, distribusi, dan tenaga kerja,” tegas Yulan. 

Selain itu, Yulan juga menyoroti proyek pembangunan pabrik yang kini terbengkalai. Mulai dari pembelian sebidang tanah seluas 1.234 meter persegi di Jalan Daru-Daru No. 3, Kelurahan Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Pembelian tanah ini dilakukan tanpa tercantum dalam RKAP 2025. Yang mencurigakan, tanah dibeli seharga Rp555.300.000, padahal dalam dokumen Surat Pernyataan Ganti Rugi tertanggal 21 April 2025, nilai tanah hanya disebut Rp200.000.000. Proses jual beli ini hanya dilakukan di bawah tangan, tanpa Akta Notaris.


“Pembelian tanah ini dilakukan spontan, tanpa perencanaan, tanpa dasar yang jelas. Ini sangat berisiko dan tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Tanah tersebut kemudian, kata Yulan, digadang-gadang akan dibangun menjadi gudang atau pabrik minyak goreng, namun hingga kini pembangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Parahnya lagi, proses pembangunan dilakukan secara swakelola, bukan melalui kontraktor resmi, yang dinilai rawan pemborosan dan tidak transparan.

Dana yang sudah habis untuk bangunan yang belum selesai mencapai Rp545.331.250, rinciannya untuk material tanah timbun Rp9.200.000, bahan bangunan Rp31.492.000, dan upah tenaga kerja Rp504.639.250.

“Sampai hari ini bangunannya tidak tuntas. Jika dihitung total dari pembelian tanah hingga pembangunan, sudah lebih dari Rp1 miliar dana perusahaan habis tanpa hasil, tanpa izin, dan tanpa perencanaan,” jelas Yulan.

Yulan menegaskan, rangkaian keputusan yang tidak terukur dan ugal-ugalan ini menyebabkan kondisi keuangan PT SPR Trada menurun drastis, yang memaksa perusahaan merumahkan karyawannya. 

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kerugian ini bukan terjadi dalam satu malam. Ada proses pengelolaan yang keliru, ugal-ugalan, dan tidak berpihak kepada keberlangsungan perusahaan,” kata Yulan.