Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan, Sri Mulyani Janji Subsidi Aman

Ilustrasi-BPJS-Kesehatan2.jpg
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan. (ANTARA/Fauzan)

RIAU ONLINE - Kenaikan pada iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai tahun 2026 mendatang. Rencana kenaikan iuran ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan agar pemerintah bisa memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terus berjalan.

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI, Kamis 21 Agustus 2025.

Meski begitu, bendahara negara itu memastikan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat juga akan ditingkatkan. Namun, kemampuan peserta mandiri tetap diperhatikan.

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya, dikutip dari kumparan, Minggu, 24 Agustus 2025.

Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dipatok Rp 244 triliun dengan Rp 123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat. Di antaranya, termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta iuran PBPU/BP untuk 49,6 juta jiwa senilai Rp 69 triliun.


Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga akan mempertimbangkan kondisi fiskal negara dan daya beli masyarakat. Sri Mulyani berharap langkah ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga dipilihlah skema kenaikan iuran secara bertahap.

“Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisasi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelas Sri Mulyani

Sri Mulyani menjelaskan agar tiga pilar utama BPJS Kesehatan yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tetap seimbang, maka skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar tetap seimbang.

Dia juga melihat potensi pemanfaatan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lainnya. Tujuannya untuk menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Kemudian pekerjaan rumah pemerintah lainnya adalah menambah kontribusi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja. Dengan demikian sinergi antar Kementerian/Lembaga agar penyesuaian ini berjalan efektif.

“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulisnya.