Pemda Harus Putar Otak, Penyaluran Dana Bagi Hasil Sawit Dihentikan

Ilustrasi-kebun-sawit1.jpg
(Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)

RIAU ONLINE - Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit resmi dihentikan pemerintah. Melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 43/KM.7/2024.

Selain DBH Sawit, beleid itu juga menetapkan penghentian untuk DBH Sumber Daya Alam Kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau. Keputusan tersebut disertai lampiran yang memuat rincian penghentian DBH yang disesuaikan dengan provinsi, kabupaten, dan kota.

"Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, dan Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Rekening Kas Umum Negara," bunyi beleid yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luki Alfirman, pada 27 Desember 2024, dikutip RIAU ONLINE, Minggu 16 Februari 2025.


Penghentian penyaluran DBH berpotensi mempengaruhi keuangan daerah penghasil kelapa sawit dan sektor kehutanan, mengingat dana tersebut menjadi satu di antara sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah (Pemda).

Pemerintah daerah diharapkan mencari strategi baru dalam mengelola pendapatan dan mengembangkan sektor perkebunan sawit secara berkelanjutan, tanpa bergantung pada DBH dari pemerintah pusat. link darat4 situs darat4d login darat4d togel darat4d https://radiomuara.id/