Emban Target Rp 24,85 Triliun, Kanwil DJP Riau Siap Kumpulkan Penerimaan Negara

Rapat-DJP-Riau2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mengawali 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau memperoleh tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 24,85 triliun, sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-26/PJ/2024 tahun 2024. 

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan, mengatakan kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan  negara dari sektor pajak sebesar Rp 1,63 triliun selama Januari 2024. 

"Angka ini akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau," ujarnya, Kamis 29 Februari 2024. 

Ia menjelaskan, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak diimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. 

Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filing melalui laman DJP Online yang bisa diakses kapan pun dan dimana pun. 


"Sampai dengan 26 Februari 2024, telah terkumpul 112.585 SPT yang terdiri dari 1.416 SPT Wajib Pajak Badan, 100.513 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 10.656 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan," jelasnya. 

Lanjutnya, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. 

Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.

2. Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

3. Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja.