RIAU ONLINE, BENGKALIS - Nilai jual arang bakau atau mangrove dari Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, mengalami kenaikan berlipat setelah dikirim ke Malaysia.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, arang yang dijual dari dapur arang sekitar Rp3.000 per kilogram dapat dihargai Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram setelah sampai di Malaysia, tergantung kualitas.
Hal tersebut terungkap dalam pengungkapan dugaan perambahan kawasan hutan mangrove yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau di Kecamatan Rupat Utara.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi, yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kg, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” ujar Ade, Rabu, 23 September 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada 13 September 2026 mengenai dugaan upaya pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia.
Sehari kemudian, 14 September 2026, polisi mengamankan kapal motor KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui sumber arang yang dibawa kapal hingga menemukan sebuah dapur arang.
Dari lokasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni At selaku nakhoda kapal dan Aka selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Dirreskrimsus mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan pembuatan arang bakau di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu yang menjadi bahan baku arang diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300.000 per ton atau Rp300 per kilogram.
Kayu tersebut kemudian dibakar menggunakan tungku. Satu tungku besar dapat menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton. Setelah menjadi arang, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp3.000 per kilogram.
Polisi kini menyita sekitar 140 ton arang bakau sebagai barang bukti. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai dan dititipkan di Polsek Dumai Timur.
Sementara sekitar 75 ton lainnya atau 2.654 karung masih berada di gudang dapur arang di lokasi pengungkapan.
Selain arang, penyidik menyita satu unit KM Million Line GT 34 dan satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS 60 kilogram.
Ade mengatakan, barang bukti arang yang masih berada di lokasi rencananya akan dilelang setelah proses penyidikan sesuai ketentuan. Hasil lelang nantinya menjadi barang bukti pengganti dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan dari aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keduanya juga dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ade mengatakan, pengungkapan kasus perambahan mangrove untuk produksi arang tersebut merupakan kasus kedua yang ditangani Polda Riau dengan modus serupa.
“Untuk pengungkapan perambahan kawasan mangrove untuk pembuatan arang ini sudah kasus yang kedua. Sebelumnya kami juga sudah mengungkap beberapa bulan yang lalu di Pulau Meranti dengan modus yang sama dikirim ke Malaysia,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kerusakan kawasan mangrove, termasuk produksi arang bakau yang tidak dilengkapi perizinan.

