RIAU ONLINE, BENGKALIS - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis masih jauh dari kata rampung. Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis terus bekerja mengumpulkan serta memperkuat alat bukti guna memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Perkembangan terbaru terungkap dalam kegiatan ekspose perkara yang digelar di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin, 20 April 2026. Dalam forum itu, tim penyidik dipimpin langsung Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, didampingi Kepala Seksi Pidsus Rawatan Manik bersama jajaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan adanya ekspos tersebut. Ia menyebutkan bahwa langkah itu merupakan bagian dari upaya memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Iya, benar, tim penyidik melakukan ekspos di Kejati Riau. Itu bagian dari mekanisme untuk menguji sejauh mana perkembangan perkara yang sedang kami tangani," ujar Wahyu Ibrahim Senin malam.
Menurut Wahyu, hasil ekspos menunjukkan bahwa penyidikan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Tim penyidik diminta untuk melengkapi berbagai fakta serta data yang dinilai krusial dalam pembuktian perkara.
"Hasil ekspos menyimpulkan bahwa masih diperlukan pendalaman. Kami harus melengkapi fakta dan data untuk mendukung pembuktian unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia juga menanggapi adanya dorongan dari sejumlah pihak yang menginginkan kasus ini segera ditetapkan sebagai perkara korupsi. Namun, Wahyu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa hanya didasarkan pada tekanan opini publik.
"Kami memahami adanya perhatian dan harapan masyarakat. Namun, penegakan hukum harus berbasis pada alat bukti yang sah, bukan semata-mata tekanan atau opini. Semua harus sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Diketahui, penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Oktober 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi tambak udang di wilayah pesisir Bengkalis.
Tak hanya itu, untuk memperkuat aspek teknis, penyidik juga menggandeng para ahli, termasuk ahli kehutanan dan ahli lingkungan.
Keterlibatan para pakar ini dinilai penting untuk mengkaji dampak aktivitas tambak terhadap ekosistem serta memastikan adanya pelanggaran hukum. Dalam prosesnya, tim penyidik turut berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau guna melakukan audit perhitungan potensi kerugian negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebelumnya, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Di antaranya dugaan pembabatan hutan bakau di kawasan pesisir serta aktivitas usaha yang dijalankan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Selain itu, pengelolaan limbah tambak udang juga diduga tidak memenuhi standar lingkungan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem pesisir.
"Dari temuan awal, ada indikasi kerusakan lingkungan yang cukup signifikan. Ini menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan kami," ungkap Wahyu.
Kerusakan tersebut berpotensi memicu berbagai dampak serius, mulai dari penurunan kualitas air laut, terganggunya kehidupan biota laut, hingga rusaknya habitat alami di wilayah pesisir.
Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga dapat berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
Dengan kompleksitas persoalan yang melibatkan aspek hukum, lingkungan, dan ekonomi, penyidik memastikan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
"Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Semua akan kami ungkap berdasarkan fakta hukum yang ada," tutup Wahyu.

