Buruh Harian Terancam Jerat Hukum Usai Bakar Lahan Gambut di Bengkalis

buruh-ditangkap-usai-bakar-lahan.jpg
Buruh harian lepas diciduk Satreskrim Polres Bengkalis usai bakar lahan. (Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 7 April 2026.

Satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka berinisial DW (44), yang merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian. 

DW diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan gambut seluas kurang lebih setengah hektare di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan intensif dan gelar perkara yang berlangsung hingga larut malam, sekitar pukul 23.50 WIB.

"Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar  ujar AKBP Fahrian, Rabu, 8 April 2026.

Peristiwa kebakaran sendiri terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Lahan gambut yang terbakar menimbulkan kepulan asap yang cukup pekat dan berpotensi meluas jika tidak segera ditangani. Beruntung, titik api cepat terdeteksi melalui sistem pemantauan digital.


Fahrian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pemantauan karhutla di wilayah Riau.

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan adanya asap dan indikasi kebakaran. Saat dilakukan pengecekan, kami mendapati seorang pria di sekitar lokasi yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran," ungkapnya.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran. Kedua barang tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kebakaran lahan. Ancaman hukumannya tidak main-main, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya guna mempercepat proses hukum ke tahap selanjutnya.

Di sisi lain, Polres Bengkalis juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

"Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Membakar lahan bukan solusi, justru membawa dampak besar yang merugikan banyak pihak. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku karhutla," tutup Kapolres.