RIAU ONLINE, BENGKALIS – Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar serta ratusan etomidate, Sabtu, 21 Maret 2026.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 09.43 WIB di antrean kendaraan Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan, dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, petugas mengamankan dua pria berinisial HS (32) dan DS (44) yang diduga sebagai pengedar.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 13 kilogram,” ujar Juliandi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 373 cartridge diduga narkotika golongan II jenis etomidate, yang terdiri dari 223 cartridge warna hitam dan 150 cartridge warna merah. Turut disita tiga unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial J yang kini masih dalam penyelidikan, untuk menjemput barang tersebut dan mengantarkannya ke Kota Palembang dengan imbalan Rp50 juta.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bengkalis menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

