Bupati Kasmarni Soroti Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam Layanan Publik

Bupati-Kasmarni-Soroti-Prinsip-Keadilan-dan-Transparansi-dalam-Layanan-Publik.jpg
Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian mandiri OPP Bengkalis, Rabu 9 Juli 2025. (Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Kasmarni, menegaskan pentingnya penerapan enam prinsip pelayanan publik dalam penyelenggaraan birokrasi yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Johansyah Syafri menyampaikan, prinsip tersebut meliputi sederhana, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.

Penegasan dibacakan Johan saat membuka kegiatan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian mandiri Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu 9 Juli 2025.

Dalam arahannya Johan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki komitmen besar untuk mendukung serta mewujudkan Asta Cita Presiden RI.

“Terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui penguatan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif dan memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik,” tuturnya.

“Untuk itu, perangkat daerah dan aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sekali lagi diminta untuk memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan,” imbuhnya.


Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  • Sederhana, standar pelayanan itu harus mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.

  • Partisipatif, dalam penyusunan standar pelayanan harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait guna mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

  • Akuntabel, dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.

  • Berkelanjutan, standar pelayanan harus dilakukan perbaikan secara berkelanjutan, sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.

  • Transparansi, standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

  • Keadilan, standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

"Kami menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian mandiri OPP ini, sebagai salah satu upaya berkelanjutan kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, terjangkau, dan setara kepada masyarakat," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta seluruh staf perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.